1.000 Orang Bakal Grebeg Sungai Cimanuk dan Prajagumiwang

Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Lingkungan Hidup kembali akan menggerakan 1.000 orang untuk membersihkan Sungai Cimanuk dan Prajagumiwang dalam kegiatan Grebeg Kali Bersih atau Program Kali Bersih (Prokasih). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Jadi ke-491 Kabupaten Indramayu dan peringatan World Clean Up Day 2018 se Jawa Barat atau Gerakan Pungut Sampah yang akan dilaksanakan pada Sabtu 15 September 2018 mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Aep Surahman mengatakan, yang akan menjadi titik dari kegiatan tersebut yakni sungai Cimanuk Lama dan Prajagumiwang. Kegiatan ini akan diikuti oleh peserta sebanyak 1.000 orang yang merupakan utusan dari TNI/Polri, SKPD, BUMN/BUMD, pelajar, dan masyarakat sekitarnya.

Aep menjelaskan, yang menjadi objek kegiatan itu adalah sampah yang berada di Sungai Cimanuk dan Prajagumiwang serta di sisi kanan dan kiri dari sungai tersebut. Kemudian juga rumput liar dan materi yang menghambat laju air di Sungai Cimanuk dan Prajagumiwang.

“ Kita konsen terhadap sampah yang masih ada di sungai, selain itu juga beberapa material yang menghambat air seperti rumpul liar, keramba, bangkai kapal, dan lainnya kita akan angkat untuk menjdikan Sungai Cimanuk dan Prajagumiwang bisa lebih bersih,” tegas Aep.

Dengan kekuatan 1000 orang tersebut, rencananya akan dibagi kedalam 6 pos/lokasi agar mempermudah proses kegiatan. Disamping itu, pihaknya juga menyiapkan 2 buah excavator untuk mengangkat material yang berada di sungai.

BACA  Sukseskan Rangkaian Kegiatan Hari Jadi Ke-495

Kegiatan ini sebagai upaya yang massif menciptakan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan apalagi di perairan sungai. Saat ini di Kabupaten Indramayu sudah ada Perda tentang K3 dan sosiaslisasinya sudah dilakukan dengan memasang berbagai papan informasi di sepanjang Sungai Cimanuk lama dan Prajagumiwang.

“Kami akan tegakkan perda ini, bersama dengan Sat Pol PP kami tidak tegas mereka yang membuang sampah sembarangan dan juga sanksi social lainnya,” tegas Aep. (Aa DENI/Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top