329 Nelayan Segera Terima Hibah Tanah

INDRAMAYU 03/03/2014 – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui bupati Hj. Anna Sophanah segera menghibahkan tanah seluas 20.000 meter persegi bagi 329 kepala keluarga nelayan yang selama ini sudah mendiami komplek Perumahan Nelayan di Desa Karangsong Kecamatan Indramayu. Rencana tersebut terungkap ketika Bupati Indramayu menyampaikan Nota Penghantaran terhadap rencana Pelepasan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (03/03/2014).

Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah seperti yang dirilis Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu menjelaskan, kronologis perumahan nelayan  Desa Karangsong bermula pada tahun 2002 nelayan asal Kabupaten Indramayu sejumlah + 223 kepala keluarga yang bermukim di bantaran Kali Adem Muara Angke Jakarta Utara terkena program penggusuran oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Koordinasi antara perwakilan nelayan asal Kabupaten Indramayu dengan Pemerintah Daerah,  Kementerian Pemukiman dan Prasarana Wilayah serta Depertemen Kelautan dan Perikanan, dicapai komitmen untuk menyelamatkan nasib nelayan melalui sharing anggaran antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu,” kata bupati.

Komitmen itu yakni pemerintah pusat melalui Kimpraswil menyediakan bangunan untuk nelayan sejumlah 300 rumah yang terdiri dari 223 rumah untuk nelayan yang berasal dari korban penggusuran Kali Adem Muara Angke dan 77 rumah untuk nelayan yang berasal dari nelayan lokal, sedangkan pemerintah daerah berkewajiban menyediakan lahan /tanah.

Seiring berjalannya proses,  pada kurun waktu tahun 2002-2003 Pemerintah Kabupaten Indramayu berhasil menyediakan lahan/tanah seluas + 45.490 meter persegi yang dibeli dari aset Pemerintah Desa Karangsong dan tidak berselang lama pada tahun 2003 bangunan yang dananya disediakan oleh Kimpraswil sudah mulai dapat dihuni oleh warga nelayan korban penggusuran dari bantaran Kali Adem Muara Angke Jakarta Utara dan nelayan dari warga lokal. Selanjutnya, kata bupati, Status aset kepemilikan pemerintah daerah tersebut kemudian diurus melalui BPN Indramayu dan selesai dalam bentuk sertifikat hak pakai nomor 9 tahun 2006.

BACA  Atap Kelas SDN 3 Sukagumiwang Ambruk, Camat Suratno: “Dorong Pengajuan DAK Tahun 2024”

Selama 11 tahun menempati rumah yang hanya bersataus hak pakai, warga di komplek tersebut selanjutnya mengajukan  permohonan agar tanah tersebut dihibahkan. Atas dasar permohonan itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu berencana melaksanakan pemindahtanganan dengan cara hibah untuk seluas yang dimohon + 20.000 meter persegi, sementara sisanya yang seluas + 25.490 meter persegi  adalah masih berupa fasilitas sosial/fasilitas umum.

Hibah tanah juga akan dilakukan untuk Yayasan Gempur Gakin Indramayu seluas 11.210 meter persegi yang berlokasi di Desa Pekandangan.  Dengan pertimbangan bahwa Yayasan Gempur Gakin Indramayu selama kurun waktu 4 tahun lebih telah membantu tidak kurang 10.000 keluarga miskin berupa bantuan pengobatan, pendidikan, rehab rumah, sembako dan bantuan makanan tambahan balita pada 2.288 posyandu yang tersebar di seluruh desa dan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Indramayu.

“Selama kurun waktu itu pula Yayasan Gempur Gakin Indramayu belum memiliki bangunan yang dapat digunakan sebagai base camp kegiatan penampungan, pembinaan, keterampilan dan peningkatan pendidikan,” kata bupati.

Sementara itu Ketua DPRD Indramayu Abdul Rozaq Muslim mengatakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik daerah. Pada pasal 44 yang menyatakan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dasar pelaksanaan hibah barang milik daerah dilaksanakan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan dan penyelengaraan pemerintahan. Adapun barang milik daerah yang  dapat dihibahkan harus memenuhi persyaratan yakni Bukan merupakan barang rahasia negara/ daerah, bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara / daerah. (deni/humasindramayu)

BACA  Luncurkan Program Perlindungan bagi Nelayan Kecil
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top