992 Orang Terima Modal Usaha

Sebanyak 992 orang yang berasal dari keluarga miskin diberbagai kecamatan di Kabupaten Indramayu selama tahun 2017 ini menerima bantuan modal usaha melalui 62 majelis taklim dari BAZNAS Kabupaten Indramayu.

Ketua BAZNAS Kabupaten Indramayu Moh. Mudor menjelaskan, ke 992 orang tersebut masing-masing mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp. 250.000,- sehingga total dana yang dimanfaatkan untuk modal usaha dari keluarga miskin mencapai Rp. 248.000.000,-.

Bantuan modal usaha ini jumlahnya sangat terbatas, namun demikian diharapkan ini dapat meningkatkan modal usaha para pedagang kecil yang selama ini mendapatkan modal dari pinjaman rentenir atau bank harian.

“Jumlah bantuannya per pedagang kecil hanya 250 ribu, namun kami berharap ini bisa menjadi tambahan modal dan memutus mata rantai rentenir yang sangat merajalela di masyarakat,” jelas Mudor.

Mudor menambahkan, bantuan yang diberikan tersebut tidak harus dikembalikan namun para pedagang harus bisa menyimpan dan menjadikannya sebagai modal tambahan untuk pengembangan usahanya tersebut.

Perolehan zakat infaq dan shadaqah (ZIS) yang diterima oleh BAZNAS Kabupaten Indramayu sampai dengan 22 Desember 2017 berhasil menembus Rp. 8.670.417.219,16. Jumlah ini mengalami peningkatan bila dibandingkan tahun 2016 yang mencapai Rp. 6.801.255.618,21 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.869.161.600,95 (27,48 %). Perolehan ZIS yang sudah diperoleh tersebut harus sudah selesai dibagikan sebelum tahun 2017 berakhir.

ZIS yang disalurkan pada akhir Desember 2017 ini mencapai Rp. 2.284.750.000,- yang diperuntukan bagi rehab rumah gakin sebanyak 93 rumah masing-masing sebesar Rp. 6.500.000 dengan total Rp. 604.500.000,-. Bantuan modal usaha untuk keluarga miskin yang mempunyai usaha melalui 62 majelis taklim sebanyak 992 orang masing-masing sebesar Rp. 250.000 dengan total Rp. 248.000.000,-.

BACA  Ikuti Sertifikasi Kompetensi Kominfo Generasi Muda Indramayu Pede Hadapi Dunia Kerja

Kemudian juga bantuan untuk pemberdayaan majelis taklim sebanyak 62 majelis taklim masing-masing sebesar Rp. 1.250.000,- dengan total Rp. 77.500.000,-. ZIS juga diperuntukan bagi pendirian koperasi bagi keluarga miskin yang mempunyai usaha sebanyak 6 koperasi dengan jumlah anggota 25 orang per koperasi masing-masing koperasi senilai Rp. 22.500.000,- dengan total Rp. 135.000.000,-.

Selanjutnya, Mudor menambahkan, ZIS juga diperuntukan bagi bantuan paket sembako berupa 5 kilogram beras, 4 bungkus mie instan dan 1 liter minyak goring sebanyak 3.170 paket untuk 3.170 orang senilai Rp. 75.000 per paket dengan total Rp. 237.750.000,-. Bantuan operasional madrasah (DTA) sebanyak 634 madrasah masing-masing Rp. 750.000,- dengan jumlah Rp. 475.500.000,-. Bantuan kepada anak yatim piatu sebanyak 310 anak masing-masing Rp. 100.000,- sebesar Rp. 31.000.000,-.

ZIS dari BAZNAS Indramayu juga diperuntukan bagi bantuan merbot masjid 317 orang masing-masing Rp. 500.000,- dengan total Rp. 158.500.000,-. Hal yang sama juga diberikan bantuan kepada imam masjid sebanyak 317 orang dengan besaran masing-masing Rp. 500.000,- dengan total Rp. 158.000.000,-.

“Bantuan juga diberikan kepada guru ngaji masjid/mushola sebanyak 317 orang masing-masing 500 ribu dengan total 158.500.000 rupiah,” kata Mudor.

Wakil Bupati Indramayu H. Supendi mengatakan, bantuan yang diberikan oleh BAZNAS yang merupakan wadah dari berhimpunanya dana zakat infaq dan shadaqah dari para PNS ini harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat penerima manfaat dengan sebaik mungkin.

BACA  Keceriaan Wardi, Satori, Rasmadi Rumahnya Direhab BAZNAS

Sementara itu, untuk hari Jum’at (29/12/2017) Wakil Bupati Indramayu H. Supendi mendistribusikan dana ZIS untuk 2 eks kawedanaan Karangampel dan Jatibarang senilai Rp. 839.750.000,- dengan rincian yakni Kecamatan Karangampel Rp. 72.250.000,- Juntinyuat Rp. 76.000.000, Krangkeng Rp. 72.250.000, Kedokanbunder Rp. 79.750.000,. Jatibarang Rp. 87. 250.000,- Sliyeg Rp. 83.500.000,- Widasari Rp. 68.500.000,- Kertasmaya Rp. 79.750.000,- Bangodua Rp. 61.000.000,- Sukagumiwang Rp. 57.250.000,- dan Tukdana Rp. 102.250.000,- Aa DENI / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top