Ahirnya Kelurahan Miliki DAU

Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) tentang mekanisme pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan Tahun 2019 bagi operator kelurahan di Kecamatan Indramayu, Senin (06/05/2019) di Aula Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.

Kegiatan Bimtek tersebut, sebagai upaya penguatan terhadap turunya Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia No. 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.

“Sesuai dengan aturan Permendagri No. 130 Tahun 2018 kita ketahui bahwa anggaran alokasi umum jatuh kepada kelurahan dan baru dikelurakan tahun ini sehingga kita kejar di bulan mei melalui APBD Indramayu dimana harus terserap 50 % melalui transfer. Melalui Bintek ini diharapkan para peserta atau lurah di Kecamatan Indramayu agar mengerti dan memahami,” kata Jajang Sudrajat Asisten Daerah (Asda) Pemerintahan Kabupaten Indramayu saat memberikan sambutannya.

Jajang menjelaskan, untuk penerapan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan ini dapat berbentuk pengadaan, pemeliharaan, pengembangan, pendidikan dan kebudayaan dengan setiap keluarahan mendapatkan DAU mencapai Rp200 juta sampai Rp500 juta.

“Penerapan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdyaan masyarakat di kelurahan ini bisa berupa pengadaan, pemeliharaan, pengembangan, pendidikan dan kebudayaan dengan besaran DAU setiap kelurahan seharunya Rp800 juta tetapai karena banyak factor kita tidak bisa menganggarkan sebesar itu, pemda hanya mampu setiap keluarahan mendapatkan Rp200 juta sampai Rp500 juta setiap kecamatan,” jelasnya.

BACA  Paparkan Rencana Bisnis 2024, Forkopimda Indramayu Support Polytama Propindo Kembangkan Bisnis Strategis

Sementara itu Kepala Bidang Anggaran BKD Kabupaten Indramayu Amrullah mengatakan, alokasi anggaran DAU itu akan dimasukan ke dalam anggaran kecamatan sehingga lurah dalam melaksanakan kegiatannya akan menunjuk salah satu Pegawei Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerjannya menjadi Pejabat Penatausahaan Keungan (PPK) kegiatan.

“Alokasi anggaran DAU dimasukan kedalam anggran kecamatan pada bagian anggran sehingga lurah memiliki kedudukan sebagai kuasa pengguna anggaran, kemudian lurah dalam melaksanakan kegiatannya akan menunjuk PNS di lingkungan kerjannya menjadi Pejabat Penatausahaan Keungan (PPK) kegiatan, dari situ laporan dan hasil kegiatan akan dibuat kemudian disampaikan kembali kepada kecamatan,” paparnya.

Semenatara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Indramayu Dedi Darpadi melalui Kepala Sub Bagian Bina Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan Wawan Indrasetiawan mengharapkan, melalui kegiatan Bintek ini dalam mengelola DAU Kelurahan 2019 setiap kelurahan di Kecamatan Indramayu dapat diimplementasikan dengan benar termasuk laporan pertanggung jawaban harus jelas sesuai aturan yang berlaku.

“Sangat mengharapkan kepada delapan kelurahan di Kecamatan Indramayu melalui Bintek ini dapat dipraktikan dengan benar termasuk laporan pertanggung jawabannya harus jelas sesuai dengan aturan yang berlaku karena ini menyangkut uang negara untuk kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (M.Toyib/Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top