BKD Kabupaten Indramayu Bareng KPKNL Cirebon, Gelar Sosialisasi Penjualan Barang Milik Daerah

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu menggelar Sosialisasi penjualan Barang Milik Daerah (BMD), di Aula BKD Kab. Indramayu, Kamis (7/7/2022).

Kegiatan sosialisasi penjualan BMD ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pelaksanaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon yang dihadiri sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membidangi keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Dikatakan perwakilan KPKNL Cirebon Ahmad Fananie, jenis layanan KPKNL Cirebon meliputi pelayanan pengelolaan kekayaan negara, pelayanan penilaian, pelayanan pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang.

“Jadi memang dari sekian layanan yang kami lakukan ini meliputi wilayah kerja Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalangka,” katanya.

Menurutnya, tujuan kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan yang membidangi penjualan BMD, dalam hal ini oleh ASN di masing-masing instansi di Kabupaten Indramayu terkait penjualan BMD melalui sistem lelang.

Fananie menambahkan, outline dalam mengoptimalkan penjualan BMD melalui lelang ini meliputi, jenis barang atau objek yang akan dilelang, penyelenggara lelang, pejabat lelang, prinsip penyelenggaraan lelang, tata cara penyelenggara lelang, bea lelang, risalah lelang, permohonan online dan persyaratan lelang eks Hak Tanggungan (HT).

“Artinya lelang berawal dari instansi yang berdiri sendiri, kemudian seiring berjalannya waktu digabungkan ke dalam Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) pada Kemenkeu yang dimana nanti fungsi dibawahnya adalah melaksanakan lelang khususnya untuk penjualan lelang atau lelang jenis lainnya,” paparnya.

BACA  Lantik Pengurus IWAPI Indramayu, Bupati Nina : Perempuan itu Hebat, Harus Bisa Mandiri

Sementara itu Kepala BKD Kabupaten Indramayu Woni Dwinanto menyampaikan, untuk melaksanakan penjualan BMD di Kota Mangga, dirinya sudah memiliki langkah-langkah termasuk hasil dari implementasi program Lacak Aset Daerah (La-Da).

Diterangkannya, program La-Da yaitu sebuah program yang bertujuan untuk mendata dan menginventarisasi (BMD), sehingga aset-aset yang dikuasai oleh pemerintah daerah dapat lebih tertata dan lebih termanfaatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dan lebih diberdayagunakan oleh perangkat daerah. (Isnaini/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top