Bupati Nina Agustina Minta ASN Indramayu Memiliki Semangat Antikorupsi

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU – Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar mengaku senang dan menyambut baik atas pendampingan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI). Orang nomor satu Indramayu itu menyebut, semangat antikorupsi menjadi salah satu agenda perubahan untuk mewujudkan Indramayu yang lebih baik.

Demikian disampaikan Bupati Nina Agustina saat mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kabupaten Indramayu, Selasa (27/7/2021). Dalam monev yang dilaksanakan secara zoom meeting tersebut, hadir perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Wakil Bupati Indramayu, Ketua DPRD Indramayu, Kepala BPN serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

“Saya senang dengan adanya pendampingan ini, karena saat ini memang semangat kita adalah semangat perubahan untuk Indramayu lebih baik,” ujarnya.

Terkait dengan pemotongan dan refocusing anggaran di Kabupaten Indramayu, Bupati Nina menyatakan, proses refocusing harus dilakukan dengan hati-hati juga dalam hal pengelolaan dana bansos yang memang menjadi perhatian pemerintah pusat.

“Kita diminta hati-hati baik soal refocusing atau pengelolaan dana bansos, ini juga yang menjadi perhatian kita,” ujarnya.

Lebih lanjut Bupati Nina Agustina mengatakan, Kabupaten Indramayu pada periode sebelumnya menjadi perhatian KPK akibat beberapa kasus korupsi. Ke depan diharapkan hal ini tidak boleh terulang lagi.

Untuk itu, tegas Bupati Nina Agustina, pihaknya mendorong para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Indramayu memiliki semangat yang sama dalam upaya mencegah terjadinya korupsi.

BACA  PPK KPU Kabupaten Indramayu Resmi Dilantik

“Saya sampaikan juga saat ini para ASN sedang semangat-semangatnya untuk perubahan. Sekarang mereka lebih cepat respon dalam hal pelayanan dan lainnya,” ujar Bupati Nina Agustina.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Indramayu dibawah kepemimpinan Bupati Nina telah menandatangani kesepakatan bersama KPK. Kesepakatan tersebut menjadi rambu-rambu untuk mencegah penyelewengan, pemberantasan korupsi di daerah, perbaikan tata kelola pemerintahan, penyelamatan keuangan daerah dan pendidikan antikorupsi tematik.

“Saya sampaikan terimakasih banyak bahwa fungsi aktif ini diperkuat dan dioptimalkan. Saya juga minta dukungan dan arahan agar pengelolaan, perencanaan dan penganggaran pelaksanaan keuangan daerah kita yang belum maksimal semakin baik lagi,” tuturnya.

Terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak PPKM, Pemkab indramayu telah menyalurkan sesuai peruntukan. Bansos baik berupa bahan makanan pokok maupun uang tunai telah diterima masyarakat Indramayu yang berhak menerimanya.

“Untuk bansos, saya sendiri ikut menyerahkan dan terus memantau pelaksanaannya, Insya Allah bermanfaat untuk membantu warga,” pungkas Bupati Nina Agustina.

Sementara itu monitoring dan Evaluasi KPK RI disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, Yudiawan Wibisono. Dalam paparannya, Yudiawan mengingatkan agar pemerintah daerah memegang prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Di antaranya dengan perencanaan dan penggunaan anggaran secara berhati-hati dan benar.

Terlebih saat ini, ujarnya, dalam upaya penanggulangan pandemi, pemerintah daerah diperbolehkan melakukan pemotongan anggaran pembangunan untuk penanganan Covid-19 atau disebut refocusing. Namun tentunya pemotongan dan alokasi anggaran refocusing ini harus diperhatikan dengan benar.

BACA  Camat Opik Hidayat Kukuhkan Relawan Pospin 10 Desa di Kecamatan Balongan

(Agus MT./Dedy– Tim Publikasi Diskominfo Indramayu).

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top