Bupati Nina Agustina Serahkan Surat Keputusan PBG

DISKOMINFO INDRAMAYU – Sejumlah pengusaha di Kabupaten Indramayu secara simbolis menerima langsung Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberikan Bupati Indramayu Nina Agustina, di Ruang Ki Tinggil Indramayu, Rabu (7/12/2022).

Penyerahan Surat Keputusan PBG disaksikan Staf Ahli Setda Indramayu, sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Kepala Perumdam Tirta Dharma Ayu Indramayu, serta sejumlah pengusaha di Kabupaten Indramayu.

Dikatakan Nina Agustina, kebijakan Pemkab Indramayu dalam memberikan ruang investasi bagi para pengusaha menjadi perhatian serius melalui ketentuan izin Syarat berwirausaha. Hal ini melihat potensi berinvestasi di Kota Mangga begitu menjanjikan dengan melihat potensi yang ada di masyarakat.

“Jangan beranggapan bisnis di Kabupaten Indramayu tidak menguntungkan, karena sejumlah investor tertarik di Indramayu. Untuk itu apakah tidak berkeinginan membuka usaha di daerah sendiri. Masyarakat Indramayu menggemari belanja apalagi tempat makanan, maka sangat potensial membuka usaha tempat makan di Indramayu,” katanya.

Namun dalam menjalankan proses perizinannya di layanan instansi terkait di Kabupaten Indramayu diharapkan rampung hingga selesai, khususnya untuk bisnis perumahan harus dijalankan dengan baik, guna terealisasinya investasi yang diinginkan dan tidak merugikan masyarakat.

“Apalagi bisnis perumahan diharapkan dalam menjalankan pembangunannya di Indramayu harus serius, jangan sampai hanya beli tanah, membangun perumahan sedikit, ngacak-ngacak tanah kita dan tidak dilanjutkan tetapi malah dijual lagi tanahnya. Sehingga perizinannya otomatis bukan milik pihak pertama dan hanya akan merugikan masyarakat Indramayu,” terangnya.

BACA  Camat Muhtarom Hadiri Pelantikan MUI Kecamatan Gabuswetan Masa Khidmat 2023-2027

Bupati Nina Agustina menegaskan, Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak asal melakukan penyegelan apalagi penutupan tempat bangunan usaha. Menurutnya langkah tegas tersebut atas dasar pemilik perusahaan tidak melaksanakan proses perizinan dengan baik.

Sehingga diharapkan kepada para pengusaha untuk memenuhi semua segala persyaratan yang ditetapkan Pemkab Indramayu dari mulai terdaftar OSS, Izin Pemanfaatan Ruang, Izin Persetujuan Lingkungan dan Izin PBG dan lainnya hingga selesai.

“Saya pribadi disini tidak main segel dan main tutup. Tetapi bagaimana pelaku usaha di Indramayu ini memiliki pemikiran mendirikan usaha di Indramayu sangat menguntungkan, harus tertib perizinan dan membantu meningkatkan PAD melalui pajak yang dapat berkolerasi membaiknya pembangunan di Indramayu. Terkait perizinan harus lengkap selain di OSS kemudian keluar persyaratan lain yang harus dimiliki pengusaha. Jadi jangan sampai nanti menyalahi aturan,” tegasnya.

Diungkapkan Nina, jika komitmen untuk membangun Indramayu ada peranan dari pengusaha seperti mendirikan usaha sesuai aturan dan membayar pajak, maka ketika terdapat persoalan keberadaan Pemerintah Kabupaten Indramayu akan ikut membantu.

Nina Agustina juga menyampaikan selamat kepada para pengusaha yang telah menerima Surat Keputusan PBG yang telah patuh aturan.

“Selamat bapak ibu yang mendapatkan Surat Keputusan PBG ini, tentunya clear untuk urusan PBG. Oleh karena itu saya ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak ibu semuanya karena telah menempuh jalur yang benar,” pintanya.

BACA  Sekda Rinto Sampaikan Usulan Raperda Pengelolaan Obyek Wisata Kabupaten Indramayu

Diharapkan Bupati Nina, mereka yang memperoleh Surat Keputusan PBG dapat menjadi contoh dan kemudian diikuti oleh pelaku usaha lainnya di Kota Mangga. Pada kesempatan ini Bupati Nina menyampaikan permohonan maaf bagi pengusaha yang mendapatkan sanksi akibat tidak melengkapi proses perizinan.

“Semoga menjadi contoh dan dapat diikuti oleh pengusaha lainnya, dan bagi pengusaha yang masih saya segel mohon maaf karena syarat-syaratnya belum lengkap,” harapannya.

Selain itu Bupati Nina Agustina meminta bagi para pengusaha di Kabupaten Indramayu selain tertib aturan juga tertib pajak dan administrasi. Hal ini akan memberikan dampak positif untuk pembangunan daerah.

“Bagi saya ingin pengusaha tertib bayar pajak, tertib perizinan, tertib administrasi. insyallah harapan yang diinginkan bapak ibu dan masyarakat Indramayu khususnya fasilitas-fasilitas umum dan lain sebagainya insyallah akan menjadi lebih baik lagi,” ujarnya. (MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top