Camat dan Kasi Trantib Harus Perkuat Pengawasan Perijinan dan Investasi

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menggelar kegiatan bimbingan teknis terkait pengawasan dan pengendalian (Wasdal) perizinan dan investasi.

Bertempat di Ruang Ki Tinggil Setda Kabupaten Indramayu, Selasa (19/12/2023), bimtek yang terbagi dalam dua sesi tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Kabupaten Indramayu, Ahmad Budiharto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Asep Abdul Mukti, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Teguh Budiarso serta diikuti oleh Camat dan Kasi Trantib se-Kabupaten Indramayu.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Asep Abdul Mukti menyampaikan, digelarnya bimtek tersebut sebagai bentuk penguatan kepada stakeholder terkait terhadap beberapa regulasi terutama yang berkaitan dengan perizinan dan investasi.

Lanjut Asep, terselenggaranya bimtek pengawasan dan pengendalian perizinan dan investasi juga menjadi sebuah forum untuk menyamakan persepsi baik itu dari OPD terkait serta camat dan kasi trantib sebagai pelaksana teknis kewilayahan.

Terlebih dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja di mana dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa regulasi yang mengalami beberapa penyesuaian seperti perijinan, perpajakan, pengadaan tanah, dan aspek lainnya yang terkait dengan investasi.

“Salah satu contohnya, dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja ini sudah tidak ada lagi yang Namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun sekarang yang ada adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkapnya.

BACA  Pemkab Indramayu dan PLN Bahas MoU Tentang Pajak Barang dan Jasa Tenaga Listrik

Dengan demikian, pelaksana kebijakan perlu memiliki persepsi yang sama dalam memahami regulasi yang ada sehingga terdapat kesamaan gerak langkah dalam pelaksanaan di lapangan, apalagi investasi di daerah merupakan salah satu pendukung dalam pembangunan yang berkelanjutan.

Selain itu Asep menjelaskan, di Kabupaten Indramayu sendiri Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina telah mencanangkan beberapa kecamatan yang masuk ke dalam kawasan peruntukan industri. Hal tersebut perlu diketahui secara seksama dan mendetail mana saja titik-titik lokasi yang diperuntukan untuk industri sesuai dengan yang tercantum dalam rencana tata ruang wilayah sehingga tidak mengganggu lokasi yang menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Kabupaten Indramayu, Ahmad Budiharto menyambut baik dengan adanya bimtek tersebut. Menurutnya, diselenggarakannya forum tersebut merupakan respons cepat yang juga adalah tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dilakukan sebelumnya bersama Bupati Indramayu sehingga pengetahuan dan pemahaman secara utuh yang dimiliki masing-masing individu terhadap regulasi yang berjalan dapat secara maksimal.

Menurut Budi, dengan dimilikinya pengetahuan terhadap regulasi yang terus-menerus diperbaharui secara berkesinambungan, dapat mendorong optimalisasi pelaksanaan kerja di lapangan sehingga dapat meminimalisir berbagai macam kemungkinan-kemungkinan penyimpangan yang dikhawatirkan dapat terjadi.

“Dengan adanya kesempatan ini mari kita bersama meningkatkan pengetahuan satu sama lain, bertukar pemikiran sehingga kita bekerja di lapangan dapat secara maksimal karena memang kita betul-betul paham dengan apa yang terjadi sesuai dengan kondisi yang ada,” ujarnya.

BACA  Pasanggiri Nok Nang Dermayu 2024, Hasilkan Duta Pariwisata Berkualitas

Diketahui dalam bimtek tersebut disajikan materi yang berkaitan dengan penerapan Online Single Submission (OSS) dalam perizinan, penyelenggaraan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau yang dahulu biasa dikenal dengan izin lokasi, pengenalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan, pajak reklame, serta kewenangan satuan polisi pamong praja dalam menyelenggarakan keamanan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penegakan Perda dan Perkada. (FKR/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top