Camat Lelea dan Camat Arahan Dilantik Sebagai PPATS

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU — Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, Gunung Jayalaksana melantik 2 camat yang berada di wilayah Kabupaten Indramayu sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Acara pelantikan ini dilangsungkan di Aula Kantor Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, Kamis (29/12/2022).

Camat Lelea Achmad Fauzie Romdhon dan Camat Arahan Sulardi dilantik sebagai PPATS berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor: 488/SK-32.HP.03.04/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022.

Dikatakan Kepala BPN Kabupaten Indramayu Gunung Jayalaksana, PPATS merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah.

Masih menurut Gunung Jayalaksana, dengan adanya PPATS ini di Kabupaten Indramayu, masyarakat dalam urusan pembuatan akta tanah semakin mudah dan efesien. Gunung Jayalaksana berpesan PPATS yang baru saja dilantik ini ketika menjalan tugas dan tanggung jawabnya harus berpegang teguh terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta jujur tertib dan kesetiaannya terhadap pemerintah dalam menjalankan jabatannya dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Saya ingin bagi PPATS ketika menjalankan jabatannya harus jujur, tertib, cermat, dan memiliki pemikiran kesadaran bertanggung jawab dan tidak berpihak. Selain itu senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PPATS,”ujarnya. (R/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

BACA  Posyandu Jerman III Desa Jayalaksana Siap Jadi Posyandu Terbaik di Indramayu
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top