Dinilai Kurang Mewadahi, Fungsi Tibum Diperluas

DISKOMINFO INDRAMAYU – Ruang lingkup Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang semula hanya mengatur 3 tertib kini diusulkan menjadi 13 tertib. Dengan perluasan peyelenggaraan ketertiban umum ini, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan yang lebih luas dari yang ada saat ini.

Hal tersebut ditegaskan Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat ketika menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda Perubahan atas Peraturan aerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Sidang Paripurna DPRD Indramayu, Senin (14/09/2020).

Taufik menjelaskan, ruang lingkup ketertiban umum yang selama ini diatur dalam Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 tahun 2003 tentang ketenteraman dan ketertiban umum hanya mengatur 3 (tiga) tertib, yaitu: tertib lingkungan pemukiman; tertib tempat-tempat umum / fasilitas umum; dan tertib usaha.

Namun, seiring dengan dinamika perubahan sosial masyarakat Indramayu yang pesat dipengaruhi oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan global, Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 tahun 2003 tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada, oleh karenanya selaras dengan ruang lingkup yang diatur dalam lampiran Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat, maka ruang lingkupnya diperluas hingga mencapai 13 tertib.

Ke-13 tertib tersebut yakni; tertib tata ruang; tertib jalan; tertib angkutan jalan dan angkutan sungai; tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; tertib sungai, saluran, kolam dan pinggir pantai; tertib lingkungan; tertib tempat usaha dan usaha tertentu; tertib bangunan; tertib sosial; tertib kesehatan; tertib tempat hiburan dan keramaian; tertib peran serta masyarakat; dan tertib lainnya sepanjang telah ditetapkan dalam perda masing-masing.

BACA  Peringatan Hari Ibu, Ratusan Anak Ikuti Aneka Lomba

“Berdasarkan uraian di atas, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan perkembangan kondisi sosial kemasyarakatan di Kabupaten Indramayu,” tegas Taufik. (Aa DENI/Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top