Dirjen Bangda: Perencanaan Pembangunan Agar Sesuai Norma Yang Berlaku

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU – Tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) secara khusus dapat dikategorikan dalam 2 kategori besar yakni terkait dengan masalah koordinasi, fasilitasi dan juga masalah sinkronisasi urusan pemerintah daerah serta pembinaan pelaksanaan pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Teguh Setyabudi, saat membuka kegiatan bimbingan teknis penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang berlangsung secara hibrid di Gedung Serba Guna Ditjen Bangda Kemendagri, Selasa (24/1/2023)

“Sungguh kita akan terus berkomitmen bersama kementerian lembaga lain untuk mengawal proses bisnis perencanaan pembangunan daerah agar betul-betul sesuai dengan norma-norma yang berlaku,” ujar Ditjen Bangda

Dijelaskan Ditjen Bangda, proses pengawalan proses bisnis tersebut dapat dilakukan melalui pelaksanaan berbagai regulasi yang mengatur terkait dengan pembangunan daerah termasuk di dalamnya penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Sementara itu, Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembanguan Ditjen Bangda Iwan Kurniawan mengatakan, tujuan dilaksanakannya bimbingan teknis tersebut adalah untuk menyampaikan pengembangan SIPD, meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dalam implementasi SIPD melalui sub sistem sipd.go.id dalam rangka untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah berbasis data yang valid.

Selain itu, tujuan dari bimtek ini yakni persiapan fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahun 2023.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai penunjang pelaksanaan implementasi pengembangan SIPD,” imbuhnya.

BACA  Kuwu Desa Tugu Laksanakan Musrenbang Tahun 2024

Iwan menjelaskan, Ditjen Bangda terus mendukung penuh pengembangan SIPD RI dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bangda ke dalam SIPD-RI yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendagri.

“Penyempurnaan kami lakukan salah satunya pada tampilan sistem informasi di mana ditampilkan 4 modul utama yakni E-Walidata Statistik Sektoral, Data Perencanaan Pembangunan Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah serta Analisis dan Profil Pembangunan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menjabarkan, filosofi penyempurnaan sistem informasi pembangunan daerah tersebut yakni berbasis proses, komprehensif serta micro services sehingga pengembangan sistem dapat sesuai dengan tahapan proses penyusunan rencana pembangunan daerah, memuat seluruh data, serta memiliki arsitektur yang memungkinkan pengelolaan yang dilakukan secara mandiri sehingga lebih cepat dan efisien.

Diketahui, bimbingan teknis yang dilaksanakan pada 24 Januari hingga 1 Februari 2023 tersebut diikuti oleh perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten/kota seluruh Indonesia. (FKR/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top