Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahun 2022, Pemkab Indramayu Targetkan Zero Stunting di Kabupaten Indramayu

DISKOMINFO INDRAMAYU – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu melaksanakan Diseminasi Audit Kasus Stunting (Red: Gagal tumbuh kembang bayi umur lima tahun akibat kekurangan gizi) Semester II Tahun 2022 di Hotel Wiwi Perkasa II Kabupaten Indramayu, Rabu (7/12/2022).

Kepala Disduk-P3A Kabupaten Indramayu Sri Wulaningsih melalui Sekretaris Disduk P3A Rosidah menyampaikan bahwa pertemuan yang dilaksanakan tersebut diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan dengan intervensi sensitive maupun spesifik dalam penanganan penurunan percepatan stunting.

Dijelaskannya, Audit Kasus Stunting (AKS) merupakan salah satu kegiatan prioritas yang tertuang dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) No. 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Vaksinasi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021 hingga 2024, sehingga terbentuk Tim Audit Stunting Kabupaten Indramayu.

“Kegiatan AKS ini didasari Peraturan BKKBN dan untuk tim audit kasus stunting di Kabupaten Indramayu telah dibentuk oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) berdasarkan keputusan ketua TPPS Kabupaten Indramayu Nomor 444.05/ @.177 Bappeda Litbang 2022,” jelasnya.

Sekretaris Disduk P3A Rosidah mengungkapkan, terkait audit kasus stunting ini adalah identifikasi resiko dan penyebab resiko pada kelompok sasaran berbasis surveilance rutin atau sumber data lainnya yang terkait dengan identifikasi resiko pada audit kasus stunting guna menemukan atau mengetahui resiko-resiko potensial penyebab stunting.

BACA  Dirjen Bina Desa adakan Rakor Progres Pendataan Rumah Tangga Miskin Penerima Bantuan

“Penyebab resiko pada kasus stunting itu adalah faktor penyebab secara langsung stunting ditingkat individu pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas balita dan baduta, hal ini berkaitan dengan asupan, penyakit infeksi dan penyebab tidak langsung terjadinya stunting,” ungkapnya.

Diterangkannya, tujuan audit kasus stunting antara lain mengidentifikasi terjadinya stunting pada kelompok sasaran, mengetahui penyebab resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.

Selain itu, menganalisis faktor terjadinya stunting pada baduta dan balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, serta memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.

“Lokasi desa yang dipilih berdasarkan desa lokus stunting di Kabupaten Indramayu tahun 2023 yaitu di Kecamatan Indramayu dengan lokus Desa Singaraja berdasarkan keputusan Bupati Indramayu Nomor 444/kep.152 Dinkes Tahun 2022 tentang Desa Prioritas Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Indramayu Tahun 2023,” terangnya.

Lanjut Rosidah, untuk sasaran kegiatan ini terdiri dari pelaksanaan kegiatan dan sasaran audit, sasaran pelaksanaan kegiatan adalah Disduk P3-A Kabupaten Indramayu, Dinkes, Kepala Puskesmas, Dokter Puskesmas, UPTD KB P3A, PKK Kecamatan, Ahli Gizi Puskesmas, Bidan Puskesmas, Dinas Pendamping Keluarga, PKK Desa, Tim Teknis AKS, serta Tim Pakar yang terdiri dari Dokter Spesialis Kandungan, Dokter Spesialis Anak, Psikolog dan Ahli Gizi.

BACA  Kinan dan Sofyan Tersenyum Bahagia Terima Kursi Roda

Dengan sasaran audit terdiri dari calon pengantin atau pasangan usia subur sebanyak 2 (dua) orang, ibu hamil sebanyak 4 (empat) orang, ibu nifas sebanyak 4 (empat) orang, baduta sebanyak 5 (lima) orang, meliputi 4 alur tahapan yang sudah dilakukan audit kasus stunting semester II di Kabupaten Indramayu.

“Seperti tahap sosialisasi verifikasi dan seleksi kasus tingkat kabupaten, verifikasi dan seleksi kasus tingkat kecamatan, kunjungan lapangan dan kajian AKS yang seluruhnya keseluruhannya dimulai pada tanggal 19 November Tahun 2022, dan tahap kegiatan diseminasi yang dilaksanakan pada hari ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Disduk P3A Agung Rahayu menyampaikan, untuk penanganan pencegahan dan penurunan stunting ini memiliki 4 (empat) Tim Pakar, yaitu Psikolog, Ahli Gizi, Dokter Spesialis Anak dan Dokter Kandungan.

“Hasil rekomendasi dari Tim Pakar akan dituangkan untuk tindak lanjut yang kemudian disampaikan kepada Pemda Indramayu untuk ditindak lanjuti, dan dari hasil tadi banyak sekali faktor-faktor yang mempengaruhi terkait dengan stunting, terutama dari pola asuh,” paparnya.

Dirinya berharap terkait sasaran dengan resiko tinggi, sosialisasi tingkat desa dapat untuk meningkatkan komitmen perangkat desa untuk pencegahan dan pengurangan stunting yang hal ini dapat menjadi prioritas utama di Tahun 2023, kemudian untuk kegiatan edukasi posyandu yang belum diikuti oleh masyarakat dapat lebih optimal sehingga bisa memaksimalkan dan meningkatkan strata posyandu.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu Tim Pakar dari Psikolog RSUD Bhayangkara Dwiani menjelaskan, hasil rekomendasi kajian audit kasus stunting, yakni seperti yang diketahui bahwa stunting ini merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis sehingga anak menjadi terlalu pendek untuk usianya, dan kekurangan gizi ini dapat terjadi sejak bayi dalam kandungan, dan hasil rekomendasi ini sudah sesuai dengan sasaran audit.

BACA  Camat Bangodua Pimpin Musrenbang Tahun 2024

“Keadaan kondisi ibu dan anak ini menjadi faktor yang sangat penting, bahwa memang audit kasus stunting ini merupakan rangkaian pencegahan stunting yang kita upayakan terkait identifikasi resiko dan penyakit beresiko nya bagi sasaran audit kita,” pungkasnya.

Acara ini dilaksanakan dengan para perwakilan Dinas Kabupaten Indramayu bersama Tim Pakar untuk membahas dan diskusi Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester II Tahun 2022 ini. (Lika/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top