Ditemukan Buah Impor Berformalin

INDRAMAYU24/4/2014 – Kehadiran buah impor memang menggiurkan setiap orang yang memandangnya, selain karena harga yang murah juga karena kesegaran yang sangat fresh ditawarkan oleh para pedagang. Akan tetapi dibalik semua itu tersimpan suatu ancaman serius bagi kesehatan yang mengkonsumsinya. Buah impor yang beredar di wilayah Kabupaten Indramayu ternyata mengandung formalin.

Berdasarkan hasil pengujian sampel menggunakan rapid test kit formalin yang dilakukan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian (BKP3) Kabupaten Indramayu, Rabu (23/4/2014) ditemukan fakta bahwa buah impor, baso, dan tahu warna kuning positif mengandung formalin.

Kepala BKP3 Kabupaten Indramayu H. Warjo, SH.MM seperti yang dirilis Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu mengatakan, hasil uji test terhadap Apel Merah impor ternyata positif mengandung formaldehyde (formalin) sebesar 1,5 mg/liter, kemudian Jeruk Ponkam impor mengandung formalin sebesar 1,5 mg/liter, Peer impor positif mengandung formalin sebesar 1,0 mg/liter, Anggur Merah impor positif mengandung formalin sebesar 1,0 mg/liter. Selanjutnya terhadap beberapa pedagang baso keliling juga didapati mengandung formalin sebesar 0,6 mg/liter, dan makanan favorit tahu kuning juga ternyata mengandung formalin sebesar 0,6 mg/liter.

Uji sampel tersebut dilakukan di kios buah, pedagang baso keliling, dan pedagang tahu di pasar baru yang berada di wilayah kota Indramayu. Dengan adanya temuan ini maka buah impor yang beredar ditengah masyarakat sangat membahayakan apabila dikonsumsi. Pasalnya, jika terjadi pengendapan formalin didalam tubuh akan sangat berbahaya.

BACA  Jadi Narasumber di Desa Puntang Kecamatan Losarang, Kadis Kominfo: Bermedia Sehat Menangkal Hoax

“Setelah uji sampel ini, kami lakukan pembinaan terhadap para pedagang agar diupayakan tidak menjual makanan yang mengandung formalin. Setalah lakukan uji sampel terhadap buah impor dalam waktu dekat juga buah local akan kami lakukan uji sampel kandungan kimianya,” terang Warjo.

Sementara itu menurut Kabid Ketahanan Pangan Drs. Darman melalui Kasubbid Konsumsi dan Keamanan Pangan pada BKP3, Imam Mahdi, SP. MM, menjelaskan, batas toleransi formalin yang dapat diterima tubuh manusia dengan aman adalah dalam bentuk air minum, menurut International Programme on Chemical Safety (IPCS), adalah 0,1 mg per liter atau dalam satu hari asupan yang dibolehkan adalah 0,2 mg. Sedangkan formalin yang boleh masuk ke tubuh dalam bentuk makanan untuk orang dewasa adalah 1,5 mg hingga 14 mg per hari. Berdasarkan standar Eropa, kandungan formalin yang masuk dalam tubuh tidak boleh melebihi 660 ppm (1000 ppm setara 1 mg/liter). Sementara itu, berdasarkan hasil uji klinis, dosis toleransi tubuh manusia pada pemakaian secara terus-menerus (RecommendedDietary Daily Allowances/RDDA) untuk formalin sebesar 0,2 miligram per kilogram berat badan.

Walaupun daya awetnya sangat luar biasa, lanjut Imam, formalin dilarang digunakan pada makanan. Di Indonesia, beberapa undang-undang yang melarang penggunaan formalin sebagai pengawet makanan adalah Peraturan Menteri Kesehatan No 722/1988, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1168/Menkes/PER/X/1999, UU No 7/1996 tentang Pangan dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BACA  Tawinah, ODGJ Asal Desa Rajasinga Kini Peroleh Layanan Kesehatan

Sementara itu beberapa orang meyakini, buah impor yang beredar dibeberapa supermarket juga diyakini tidak layak konsumsi. Hal ini karena memiliki merek yang sama dengan buah impor yang dilakukan uji sampel tersebut. Masyarakat harus segera beralih ke buah lokal seperti manggis, sirsak, kesemek, sarikaya, ataupun mangga yang lebih sehat. Buah impor yang ada di Indonesia sebenarnya adalah sampah yang datang dari luar negeri, namun masyarakat belum  paham akan hal tersebut. (deni/humasindramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top