Kejaksaan Negeri Hibahkan Aset Ke Pemkab Indramayu

Kejaksaan Negeri Indramayu secara resmi telah menghibahkan tanah dan bangunan eks Kejaksaan Negeri kepada Pemkab Indramayu untuk selanjutnya diperuntukan dan dipergunakan sebagai asset daerah.

Penandatanganan berita acara serah terima hibah barang milik negara dilakukan oleh Abdillah, SH., MH., selaku Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu dan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah di Ruang Dalam Pendopo Kabupaten Indramayu, Rabu (02/05/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Abdillah menjelaskan, tanah dan bangunan yang dihibahkan tersebut merupakan eks Kejaksaan Negeri Indramayu dengan rincian satu bidang tanah bangunan rumah negara golongan II seluas 1.160 meter persegi dengan nilai perolehan Rp. 944.500.000,-, serta satu bangunan rumah negara golongan II tipe B permanen seluas 490 meter persegi satu lantai dengan nilai perolehan Rp. 132.500.000,-.

 “Gedung ini cukup lama tidak digunakan dan posisinya berada di tengah-tengah kantor Pemkab Indramayu saya yakin sudah ada rencana untuk membangun namun terkendala karena asset tersebut masih masuk di Kejaksaan Negeri. Sekarang kami hibahkan dan semoga bisa lebih bermanfaat sesuai dengan kebutuhan Pemkab Indramayu,” tegas Abdillah.

Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengatakan, dengan adanya penyerahan hibah barang milik negara dari Kejaksaan Negeri  ke Pemkab Indramayu ini maka akan segera difungsikan sebagai mana mestinya sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah apalagi asset tersebut berada di pusat kota dan pusat perkantoran di Kabupaten Indramayu.

BACA  Kemah Bakti Karang Taruna Indramayu Tahun 2023, Wujudkan Kesiapan Membantu Program Pemerintah Daerah

“Bangunan ini memiliki nilai sejarah yang tinggi dan bagian dari proses perjalanan panjang Kabupaten Indramayu, untuk itu nanti kita coba fungsikan kembali peruntukannya untuk apa dan tidak menghilangkan nilai sejarahnya. Selama ini kita ingin membangun namun terkendala dengan kepemilikan asset ini,” katanya. (Aa DENI / Diskominfo)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top