Keren Banget, 3 Desa di Indramayu Raih Penghargaan KPPN Award

DISKOMINFO INDRAMAYU — Penghargaan membanggakan kembali diterima Pemerintah Kabupaten Indramayu, kali ini sebanyak 3 desa di Kabupaten Indramayu baru saja menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cirebon Jawa Barat.

Penyerahan penghargaan KPPN Award itu diberikan Kepala KPPN Cirebon Lili Khamiliyah kepada Juara 1 diraih Desa Arjasari Kecamatan Patrol, Juara 2 diraih Desa Tamansari Kecamatan Lelea dan Juara 3 diraih Desa Rambatan Kulon Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, di Kantor KPPN Cirebon Jawa Barat, Rabu (3/8/2022).

Disampaikan Kepal KPPN Cirebon Lili Khamiliyah, tiga desa dari Kabupaten Indramayu berhak menerima penghargaan KPPN Award Tahun 2022 karena telah berhasil dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan Penyaluran Dana Desa (DD) Semester 1 Tahun 2022 sesuai perundang-undangan.

“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada DPMD Kabupaten Indramayu yang telah memberikan motivasi yang terbaik atas koordinator pelaksanaan dana desa dan desa terbaik dalam penyaluran dana desa,” katanya.

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Jajang Sudrajat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) A. Sulaeman mengatakan, dengan diraihnya penghargaan kepada 3 desa di Kabupaten Indramayu pihaknya sebagai instansi atau mentor kabupaten merasa bangga, tatkala berkat kebijakan dan dorongan Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar akhirnya KPPN Award bisa diraih.

“Alhamdulillah berkat bimbingan Bupati Indramayu Nina Agustina, penghargaan KKPN Award ini merupakan suatu anugerah kado DPMD Indramayu yang selama ini sebagai mentor desa, di sisi lain juga kami juga merasa bersyukur bahwa dari 309 desa Kabupaten Indramayu mendapatkan award 3 desa berprestasi,” katanya.

BACA  Dinsos Indramayu Inventarisasi Data Calon Peserta Bimbingan Sosial

Sulaeman juga menuturkan, pihaknya terus berupaya mendorong 309 desa atau kelurahan untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan dana desa sesuai dengan regulasi pusat dan daerah. Hal ini guna menyelaraskan program baik yang ada di pusat dan daerah sehingga program unggulan Bupati Indramayu dapat terwujudnya Indramayu yang Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan hebat).

Lanjutnya Sulaeman, semua desa harus di Tahun 2022 wajib berpedoman pada Perpres No 104 Tahun 2021 Tentang Tentang Rincian APBN Tahun 2022, Permendes No 7 Tahun 2021 Tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa, PMK No. 190/PMK 07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Termasuk Peraturan Bupati No 35.1 Tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa, Peraturan Bupati No 35.2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang atau Jasa Di Desa dan Peraturan Bupati No 114 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

“Dengan adanya regulasi itu kami selalu melakukan sosialisasi dan evaluasi (monitoring) program kegiatan yang ada di desa, bahwa kami dalam sosialisasi mengingatkan agar setiap desa secepatnya mencairkan DD tersebut sesuai RPJMDes, RKPDes dan APBDesa tahun anggaran berjalan, karena dengan adanya program yang ada di pemerintah pusat dan kabupaten ini kami ingin semua desa harus tepat dan waktunya, sehingga bisa sesuai perundang-undangan dan demi terwujudnya Indramayu Bermartabat,” ujarnya. (M/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

BACA  Pembukaan KKJ – PKJB 2023, Indramayu Pamerkan Beras Organik yang Sehat
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top