Layangkan Somasi ke Debitur Nakal, BPR KR Indramayu Siap Lelang Agunan

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU — Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu telah melayangkan somasi untuk debitur nakal penunggak kredit macet.

Somasi berisi ancaman penyitaan yang akan dilanjutkan dengan lelang asset. Hal ini konsekuensi dari macetnya pembayaran angsuran kredit dan sulitnya penagihan terhadap para debitur nakal tersebut.

BPR KR Indramayu memperingatkan para penunggak kredit macet agar segera menunaikan kewajibannya membayar pinjaman.

Usai somasi disampaikan, beberapa debitur ada yang datang (klarifikasi) dan ada juga yang harus diberikan somasi berikutnya (kedua).

Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena menjelaskan, untuk penunggak kredit macet di bawah Rp500 juta, BPR KR memberlakukan gugatan sederhana (GS). Debitur penunggak kredit macet diberikan waktu 25 hari kerja.

Disela rentang waktu itu, dibuka pelayanan mediasi. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan, maka pelaksanaan eksekusi diteruskan lelang akan disegerakan.

“Semua agunan yang ada pada kami akan dilelang sesuai mekanisme jika sampai batas somasi, (debitur) tidak menunaikan kewajibannya melunasi kredit,” jelasnya pada Selasa (28/3/2023).

Bambang menambahkan, debitur nakal terbagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama yakni debitur penerima kredit tanpa agunan sama sekali. Kelompok ini bisa didorong ke ranah pidana atau hukum.

Kelompok kedua, yakni debitur penerima kredit namun dengan harga taksir agunan jauh dibawah jumlah kredit yang diterima.

“Lalu ada kelompok ketiga yakni debitur yang menerima kredit tapi menggunakan agunan (aset tanah/bangunan) milik tetangga atau orang lain,” tandas Bambang.

BACA  Gandeng Perusahaan Retail, Pemkab Indramayu Gelar Pelatihan UMKM Menuju Ekonomi Bermartabat

Untuk kelompok ketiga ini, dipastikan timbul masalah baru bagi debitur. Sebab agunan yang akan dilelang BPR KR bukan milik yang bersangkutan, tetapi milik orang lain.

“Agunan itu kami terima dan disetujui (tanda tangan) oleh pemilik aset. Tentu saja ada perjanjian diantara mereka. Tetapi ketika asetnya kami lelang, pemilik sebenarnya biasanya bereaksi, menggugat si peminjam. Pokoknya (debitur nakal) dijamin gak bisa tidur nyenyak,” tegas Bambang. (HS/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top