Lowongan Kerja RSUD Kabupaten Indramayu Penerimaan Pegawai Non PNS

Berdasarkan peraturan Bupati Indramayu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, dengan ini Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Indramayu membuka kesempatan kerja dari berbagai jenis tenaga untuk ditempatkan sebagai Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan ketentuan sebagai berikut :

 

No

Jenis Tenaga

Formasi

Pendidikan

Keterangan

1

Dokter Umum

5 Orang

S1 Kedokteran + Profesi

 

2

Elektromedik

2 Orang

D3 Elektromedik

 

3

Ahli Gizi

1 Orang

D3 Gizi

 

4

Perawat

30 / 26 Orang

S1 / D3Keperawatan + Profesi

9 Perawat Jiwa

5

Penata Anestesi

2 Orang

D3 Anestesi

 

6

Fisioterapis

2 Orang

D3 Fisioterapis

 

7

Rekam Medis

2 Orang

D3 Rekam Medis

 

8

Teknik

4 / 3 Orang

D3 / S1 Tekhnik Komputer

 

9

Radiografer

2  Orang

D3 Radiografer

 

10

Asisten Apoteker

5 Orang

D3 Farmasi

 

11

Juru Masak

5 Orang

SMK Tata Boga

1 L / 1 P

12

Pemulasaraan Jenajah

2 Orang

SMA atau sederajat

 


Formasi sebagaimana tersebut diatas merupakan jumlah formasi maksimal dan tidak ada penambahan pengisian formasi jika terdapat kekosongan pendaftar maupun kekurangan peserta

Mekanisme penerimaan pegawai tidak tetap PTT RSUD Indramayu adalah melalui tahapan sebagai berikut

  • Seleksi administrasi oleh panitia
  • Ujian tertulis meliputi : Tes Potensi akademik (TPA) dan Inventory Tes (Psikotes)
  • Ujian praktek bagi tenaga pemulasaraan jenazah dan fisioterapi
  • Pengumuman
BACA  Sambutan Upacara Hari Kartini 2017

Persyaratan Administrasi

  1. Surat lamaran ditulis tangan sendiri ditujukan kepada panitia rekrutmen PTT RSUD Indramayu dan memuat data secara lengkap meliputi nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, nomor telepon / HP
  2. Fotocopy ijasah dan transkip nilai yang dilegalisir dengan rincian S1/D3 dengan IPK Minimal 2,75. D3 Keperawaan dengan IPK Minimal 3.00 (lebih diutamakan dengan IPK Cumlaude), SMA dan atau yang sederajat minimal nilai rata rata ijasah 7.00
  3. Fotocopy surat keterangan catatan kepolisian SKCK yang masih berlaku dan dilegalisir
  4. Fotokopy kartu tanda penduduk KTP yang masih berlaku (diutamakan penduduk asli indramayu dan berdomisili di indramayu)
  5. Fotocopy surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter pemerintah yang berstatus PNS aktif serta dilegalisir tertanggal 3 bulan sebelum cap pos
  6. Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah tertanggal 7 hari sebelum cap pos
  7. Fotocopy surat keterangan MMPI-2 (The minnesota Multiphasic personality inventory – 2) dari rumah sakit pemerintah dilegalisir (khusus tenaga dokter)
  8. Fotocopy surat keterangan MMPI-1 (The minnesota Multiphasic personality inventory – 1) dari rumah sakit pemerintah dilegalisir (untuk tenaga kesehatan lainnya dan tenaga teknik, juru masak serta pemulasaraan jenazah)
  9. Surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya, Khusus untuk formasi teknik elektromedis dan penata anastesi cukup melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi
  10. Fotocopy sertifikat ATLS dan ACLS atau sejenisnya bagi tenaga dokter umum, perawat dan perawat anestesi (BTLS/PPGD) yang masih berlaku serta diutamakan bagi tenaga perawat yang mempunyai sertifikat pelatihan perawatan bedah dasar, ICU, NICU, HD, Jiwa dan pelatihan keperawatan lainnya
  11. Daftar riwayat hidup
  12. Pas poto terakhir berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
  13. Surat pengalaman kerja apabila ada
  14. Untuk formasi rekam medis diutamakan yang mempunyai pengalaman coding INACBGs dirumah sakit
  15. Surat pernyataan bermaterai 6000 bahwa pegawai tersebut tidak akan mengajukan pindah atau mengundurkan diri selama masa kontrak minimal dua tahun, apabila dalam waktu tersebut mengundurkan diri atau pindah ,maka pegawai tersebut dikenakan denda sebesar Rp, 2,500.000
  16. Memenuhi syarat umur sebagai berikut:
    • Pendidikan S1 / Profesi dan D3 : Minimal 18 tahun / maksimal 35 tahun per 31 desember 2016
    • Pendidikan SMA atau sederajat : Minimal 18 tahun / maksimal 45 tahun per 31 desember 2016 (khusus pemulasaraan jenazah)
  17. Khusus formasi perawat tinggi badan minimal 155 cm laki laki dan 150 cm perempuan dan tidak cacat fisik
  18. Untuk ahli gisi diutamakan yang berpengalaman dan pernah bekerja atau sedang bekerja di rumah sakit
  19. Untuk formasi juru masak lulusan SMK Tata boga atau SLTA sederajat yang memiliki sertifikat juru masak (chef) dan diutamakan yang berpengalaman dan pernah bekerja atau sedang bekerja di rumah sakit
  20. Fotocopy sertifikat pelatihan pemulasaraan jenazah bagi tenaga pemulasaraan jenazah
  21. Berkas persyratan tersebut dimasukkan ke dalam map dan amplop
    • Warna merah : Dokter Umum
    • Warna Kuning : SI Keperawatan + Profesi
    • Warna biru : D3 Keperawatan / Tenaga kesehatan lainnya
    • Warna Hijau : Tenaga Non kesehatan ( Teknik informatika, Teknik komputer, Juru masak dan pemulasaraan jenazah)
BACA  Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2021

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top