Mewujdukan Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel melalui Diklat Teknis Pengelolaan Keuangan Desa

Mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel sesusai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang sesuai dengan perencanaan dan rencana kerja desa merupakan harapan dan cita-cita bersama dalam melaksanakan pembangunan di desa. Jika bisa dilaksanakan dengan baik maka proses pembangunan bisa berjalan dengan lancar.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Indramayu, H. Supendi  saat membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Angkatan II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Acara ini terlaksana berkat kerjasama  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Kabupaten Indramayu bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Indramayu , Senin (26/11/2018).

Supendi menambahkan, selama ini sering kali tersendat dalam proses pembayaran dana desa maupun alokasi dana desa hal ini dikarenakan keterlambatan SPJ, maupun tidak sesuainya penyerapan anggaran dengan dokumen rencana kerja. Hal ini mengingat masih barunya aparat desa dalam mengelola keuangan sehingga harus terus dilakukan bimbingan dalam mengelola keuangan desa.

Untuk itu Diklat Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang diperuntukan bagi kepala seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dari masing-masing kecamatan di Kabupaten Indramayu sangat penting agar menjadi tempat bertanya dan konsultasi dari para aparat desa yang ada di kecamatannya masing-masing.

Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini bukan hanya dituntut untuk melayani masyarakat dengan pelayanan prima. Namun, ASN juga dituntut untuk memiliki kompetensi, professional, juga berdedikasi tinggi. Wajib hukumnya bagi ASN untuk memiliki kompetensi dan keahlian di bidangnya. Karena, ASN juga harus mengikuti perkembangan zaman yang terus bergerak secara cepat terlebih di era digital saat ini.

BACA  Pemcam Sukagumiwang Gelar Peringatan Tahun Baru Islam

Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Wahidin, melalui Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Uum Umiati mengatakan Diklat bagi ASN ini diharapkan berdampak pada peningkatan sumber daya dan kapasitas aparatur. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kapasitas aparatur. Tujuannya agar ASN tersebut semakin mumpuni dalam menjawab persoalan-persoalan yang ada di masyarakat.

Kegiatan Diklat ini akan dilaksanakan selama 6 hari dari tanggal 25- 30 November 2018 dengan jumlah jam pelajaran sebanyak 60 jam. Ia berharap, dengan mengikuti diklat ini, semua materi yang disampaikan oleh BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat, dan pejabat Pemkab Indramayu menjadi bekal dalam melaksanakan tugas bagi Kepala Seksi PMD di kecamatan dalam membantu pengelolaan keuangan desa demi terciptanya visi dan misi Pemkab Indramayu. Dengan kegiatan tersebut, juga diharapkan agar mampu mengemban amanat dari masyarakat untuk menuju ke arah pemerintahan yang baik (good governance).

“Secara umum diklat tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan, pengetahuan, keterampilan dan sikap pegawai dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan kebutuhan dan dan tuntutan tugas, peran serta tanggung jawabnya,” pungkasnya.  (Aa DENI/Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top