Operasi Pemberantasan Pungli, UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu Amankan Terduga Pelaku Pungli

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU – Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Indramayu mengoptimalkan tugasnya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu.

Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Operasi Pemberantasan Pungli Jalanan dengan menyasar beberapa fokus area seperti lahan parkir, angkutan proyek, pasar, objek wisata, galian tambang, dan pedagang kaki lima.

Operasi pemberantasan pungli tersebut diikuti oleh Ketua Pelaksana I UPP Kabupaten Indramayu, wakil ketua, sekretaris, serta berbagai komponen yang terlibat dalam penegakan hukum dan pemberantasan pungli, Senin (6/11/2023).

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim mengatakan, kegiatan operasi tersebut merupakan bagian dari program kerja UPP Saber Pungli Provinsi Jawa Barat dalam upaya pemberantasan pungli di Kabupaten Indramayu.

Kemudian, pemberantasan pungli sendiri adalah salah satu hal penting dalam memastikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan tidak terganggu oleh berbagai macam praktik ilegal.

“Melalui operasi seperti ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari pungli dan mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” ungkap IPDA Tasim didampingi Ketua Bidang Operasi UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu, IPTU Nandang Supriatna.

Lanjut IPDA Tasim, UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pungli yakni seorang laki-laki berinisial S (40) dan R (59) dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pungli.

BACA  Wujudkan Indramayu Jadi Kabupaten Layak Anak, Disduk-P3A bersama Forum Indramayu Studi Gelar Seminar Nasional

Menurut IPDA Tasim, saat dimintai keterangan diduga pelaku menarik uang parkir sebesar Rp2000 (Dua Ribu Rupiah) dan mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp30.000 (Tiga puluh ribu rupiah) dan Kartu Petugas Parkir yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2021.

Terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku pungli, IPDA Tasim menuturkan pihaknya akan melakukan pembinaan sehingga diduga pelaku pungli tersebut tidak mengulangi perbuatannya.

“Setelah dimintai keterangan, kami mengamankan beberapa barang bukti. Selanjutnya diduga pelaku ini akan kami lakukan pembinaan sehingga hal serupa tidak terjadi di kemudian hari,” pungkasnya. (FKR/MTQ—Diskominfo Kabupaten Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top