Pemerintah Kabupaten Indramayu Keluarkan Zonasi Pemasangan Reklame

Pemkab Indramayu telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor  29.A Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai upaya untuk mengatur dan menata pemasangan reklame yang ada di Kabupaten Indramayu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Toto Susmanto melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian Acep Suherman menjelaskan, perbup tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame, mewujudkan keamanan, ketertiban, keindahan, norma kesopanan dan penataan ruang sesuai peruntukannya dan mengoptimalkan penerimaan daerah melalui penyelenggaraan reklame.

BACA  Upayakan Perbaikan Bangunan, Bupati Nina Kunjungi SDN 1 dan 2 Eretan Wetan

Acep menambahkan, berdasarkan pasal 10 ayat 2 dalam perbup tersebut dirinci zona terlarang untuk pemasangan reklame adalah Jl. S. Parman, Jl. RA. Kartini, Jl. Veteran, Jl.Siliwangi Indramayu Kota, Jl. Cimanuk Timur, dan Jl. Murah Nara.

Selain diruas jalan tersebut, zona terlarang juga berlaku di Bunderan Kijang sampai dengan 50 meter dari persimpangan, kemudian Simpang Lima Indramayu sampai dengan 300 meter dari titik pusat Simpang Lima, Persimpangan Tugu Adipura sampai dengan 50 meter dari titik pusat Tugu Adipura, Pertigaan Tugu UKS Lohbener sampai dengan 50 meter dari pusat pertigaan Tugu UKS.

Zona terlarang berikutnya adalah Tugu KB Singaraja sampai dengan 50 meter dari pusat pertigaan Tugu KB Singaraja, Pertigaan Terminal Sindang sampai dengan 50 meter dari pusat pertigaan Terminal Sindang dan jarak 25 meter sebelum arah atau jarak pandang ke traffic light dan/atau rambu-rambu lalu lintas lainnya.

“Untuk jalan Veteran yang dilarang adalah jenis reklame permanen, sedangkan jalan Siliwangi Indramayu yang dilarang tidak berlaku pada reklame yang ditempatkan pada Pusat Kuliner Cimanuk,” kata Acep.

Selanjutnya, dengan telah keluarnya perbup ini, reklame yang sudah terpasang di zona terlarang pihaknya mengirimkan surat kepada vendor atau pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran sendiri. Aa DENI / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top