Permohonan koordinasi Layanan Informasi Publik, Biro Humas Kemendes RI Sambangi Diskominfo Indramayu

DISKOMINFO INDRAMAYU — Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Humas Kemendes PDTT) RI mengunjungi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu.

Kedatangan Humas Kemendes PDTT yang dipimpin Koordinasi Subtansi Dokumentasi dan Perpustakaan Dra. Hartiny beserta jajarannya langsung diterima Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Agus Muttaqien, di Rung Tamu Bidang IKP Diskominfo Kabupaten Indramayu, Rabu (7/12/2022).

Koordinasi Subtansi Dokumentasi dan Perpustakaan pada Humas Kemendes PDTT RI Dra. Hartiny mengatakan, maksud dan tujuannya ke Diskominfo Kabupaten Indramayu untuk melakukan koordinasi terkait pelayanan informasi di lingkungan Diskominfo Kabupaten Indramayu.

Dikatakannya, Humas Kemendes PDTT RI berkeinginan menguatkan layanan informasi di masing-masing daerah khususnya di Kabupaten Indramayu. Salah satunya melalui Sentra Pelayanan Informasi Masyarakat (Selaras).

Menurutnya Selaras ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 90 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan layanan informasi publik terpadu Kementerian Desa PDTT.

“Selaras adalah salah satu cara mewujudkan peningkatan pelayanan publik dan bisa wujudkan target nilai Reformasi Birokrasi,” katanya.

Selain itu program Selaras ini guna mewujudkan layanan informasi publik yang Akuntabel, Profesional, Integritas dan Kebersamaan untuk meningkatkan keputasam masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa PDTT yang transparan.

Sehingga, kunjungannya terkait permohonan layanan informasi ini menghasilkan kerjasama yang baik terutama dalam mendukung masing-masing program baik yang dimiliki Humas Kemendes PDTT RI maupun Bidang IKP Diskominfo Indramayu.

BACA  Percepat Penanganan Stunting, DPA Indramayu Berikan PMT

Sementara itu Kepala Bidang IKP Diskominfo Indramayu Agus Muttaqin menjelaskan, layanan informasi publik di Diskominfo Kabupaten Indramayu meliputi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Siaran LPPL Radio Kijang Kencana, Meliput dan Mendokumentasikan Kegiatan Kepala Perangkat Daerah berupa rilis berita dan video dan disebarluaskan melalui website, medsos dan penayangan konten video pada Videotron . (MT/MTQ–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top