Perusahaan Harus Pahami Regulasi Ketenagakerjaan

Berbagai perusahaan yang mempekerjakan karyawan di Kabupaten Indramayu harus benar paham mengenai regulasi ketenagakerjaan. Hal ini sebagai upaya untuk menselaraskan hak dan kewajiban dan kelak tidak menimbulkan masalah. Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Indramayu H. Supendi ketika membuka kegiatan sosialisasi regulasi ketenagakerjaan sebagai upaya sinergitas Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Indramayu, Selasa (23/01/2018) di Hotel Wiwi Perkasa.

Supendi menambahkan, sinergitas antara Pemkab Indramayu dengan perusahaan sangat mutlak diperlukan hal ini agar hubungan antara pelaku usaha dengan pekerja bisa berjalan lancar dan bisa saling mengerti dan paham akan tugas hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak ada yang terabaikan.

Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban dalam mendapatkan usaha dan lapangan pekerjaannya. Pemerintah dengan fungsi regulator dan fasilitatornya mengatur hak dan kewajiban tersebut sehingga lapnangan pekerjaan yang didapatkan oleh masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.

“Upaya yang dilakukan pemerintah pada hakekatnya diarahkan bagi pencapaian tingkat hidup yang layak bagi masyarakat,” tegas wabup.

Dalam rangka pembangunan sector ketenagakerjaan, lanjut wabup, terdapat berbagai masalah yang seringkali menjadi penghambat. Permasalahan ketenagakerjaan tersebut bukan hanya menjadi isu local, tetapi sudah menjadi isu nasional bahkan global. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut tingkat keseriusan yang tinggi dengan tetap berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA  Pemkab Indramayu dan Kemnaker RI Susun Naskah Akademik Perluasan Kesempatan Kerja

“Ketersediaan aturan sebagai alat untuk menunjang pembangunan ketenagakerjaan masih belum disikapi dengan persepsi yang sama oleh semua pihak. Perbedaan persepsi dan tindakan seringkali memicu masalah dan disharmonisasi pembangunan sector ketenagakerjaan,” katanya.

Pada kesempatan itu wabup juga menegaskan, perusahaan agar memiliki kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dengan merealisasikan Pencatatan Perjanjian Pemborongan sebagai Pekerjaan, Pecatatatan Perjanjian Pekerja Waktu Tertentu (PKWT), Pecatatan Perjanjian Pekerjaan Penunjang dan Pencatatan Penyediaan Jasa Pekerja atau Buruh.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Daddy Haryadi, melalui Kabid Hubungan Industrial Didi Riyadi mengatakan, kegiatan tersebut diikuti oleh 117 perusahaan yang ada di Kabupaten Indramayu dan juga menghadirkan kepala sekolah SMA/SMK  dan dihadiri juga oleh Kepala Balai Pelayanan Pegawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon. Aa DENI / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top