Selama Masa Kampanye, Bawaslu Minta Protokol Kesehatan Harus Ditegakan

DISKOMINFO INDRAMAYU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu melakukan sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di masa kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu tahun 2020. Dengan sosialisasi ini diharapakna semua pihak mentaatinya sehingga pelaksanaan pilkada berjalan sukses dan masyarakat tetap sehat.

Sosialisasi ini diselenggarakan Kamis, (01/10/20) di hotel Grand Trisula Indramayu yang dikuti oleh para Camat, Kapolsek, dan Danramil yang berada di daerah pemilihan (Dapil I).

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi menjelaskan, berdasarkan pasal 88 c PKPU 13/2020 beberapa kegiatan kampanye yang dilarang semasa pandemi Covid-19 yakni kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/konser musik. Kemudian rapat umum, kegiatan olahraga,
perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, dan peringatan ulang tahun partai politik. Selain itu, Nurhadi mengajak seluruh masyarakat Indramayu agar mensukseskan Pilkada dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Kami mengajak semua pihak saling mengawasi, jika ada pelanggaran kami akan mengirimkan surat peringatan tertulis kepada pelaksana kegiatan yang tidak memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Nurhadi.

Sementara itu Pjs. Bupati Indramayu Bambang Tirtoyuliono mengatakan, penerapan protokol kesehatan menjadi pekerjaan rumah semua pihak.

Menurutnya, saat ini pilkada harus berjalan lancar bersamaan dengan itu juga masyarakat harus tetap sehat dan tidak terpapar dari aktivitas tahapan pilkada. (Aa DENI/DEDY/Diskominfo Indramayu)

BACA  Membanggakan, Desa Kedokanbunder Wetan Juara Umum MTQ
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top