Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang “Penyelenggaraan Warung Internet”

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu menyelenggarakan acara sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2016 tentang “ Penyelenggaraan Warung Internet (warnet) Di Kabupaten ” pada hari Kamis (16/11)

Acara yang diselenggarakan di Ruang Aula Lantai 2 Kantor Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indramayu ini dihadiri 90 Undangan peserta yang terdiri dari para pengusaha dan pengelola warnet, Asosiasi Warnet Indramayu dan dari Staff Kecamatan. Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2016 tentang “ Penyelenggaraan Warung Internet (warnet) Di Kabupaten ” yang dibuka oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu Dra. Laela Hosilawati, M. Si., menghadirkan nara sumber dari BPMP Kabupaten Indramayu Drs. Iwan Hermawan, M.Pd.

Dalam sambutannya Dra. Laela Hosilawati, M. Si, menjelaskan inti dari isi Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2016.

“Perbup ini bukan untuk membatasi gerak pengelola warnet, tetapi memberikan untuk meminimalisasi penyalahgunaan tempat dan internet di warnet,” ujar Dra. Laela Hosilawati, M. Si.

Sementara itu Drs. Iwan Hermawan, M.Pd. menjelaskan dalam mendirikan usaha warnet tidak hanya sekedar usaha, tetapi keberadaan warnet mampu menjadi bagian infrastruktur pendidikan yang ikut bertanggungjawab terhadap kualitas SDM di Kabupaten Indramayu. RFM

BACA  Penayangan Video Mapping di Awal Tahun Baru Islam

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top