Tidak Memenuhi Syarat Perizinan, Satpol-PP Damkar Indramayu Tutup Sementara Bangunan Gedung

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP) Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso menyatakan pihaknya akan bertindak tegas untuk menutup sementara bangunan gedung sebagai tempat usaha yang tidak memiliki persyaratan perizinan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Satpol-PP Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso usai menutup sementara 2 bangunan gedung di lokasi yang berbeda seperti di Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Tembaga Kecamatan Indramayu pada Kamis 3 November 2022.

Dipaparkan Teguh Budiarso, lokasi penutupan sementara bangunan gedung 2 lantai di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Indramayu dilakukan dengan pemasangan stiker oleh petugas Satpol-PP Damkar Kabupaten Indramayu.

Dilakukan serupa penutupan sementara juga dilakukan di Jl. Tembaga Kecamatan Indramayu dengan pemasangan stiker oleh petugas gabungan yang disaksikan langsung oleh masyarakat setempat.

Dikatakan Teguh Budiarso, tindakan penutupan sementara bangunan yang tidak mengantongi syarat perizinan itu dilakukan sebagai tindak lanjut Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.

“Ada beberapa alasan atau aspek sehingga harus dilakukan penutupan sementara. Ini soal keselamatan dan tentu saja pendapatan asli daerah sebagai modal pembangunan,” katanya saat dikonfirmasi

Menurutnya, Perda No 15 Tahun 2022 ini akan berkorelasi pada pendataan gedung tempat berwirausaha yang memiliki dasar hukum yang resmi dan legal untuk kemudian memunculkan retribusi daerah, sehingga dapat berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kabupaten secara berkelanjutan.

BACA  Pelatihan untuk Kawula Muda, Dispora Sosialisasikan Aplikasi SIMUDA

“Lalu aspek keselamatan, ini juga tidak kalah penting. Desain bangunan yang dibuat oleh konsultan atau pemilik gedung, akan dikaji secara teknis sehingga setelah jadi, tidak berisiko bahaya bagi penghuninya,” tukasnya.

Selain itu, sebagai kebijakan yang konkret dari Bupati Indramayu Nina Agustina untuk meminta para pelaku usaha di Kota Mangga wajib memiliki perizinan yang sesuai aturan sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu membuka peluang usaha selebar-lebarnya di Kabupaten Indramayu.

“Pokoknya, sepanjang aturan ditempuh, perizinan pasti akan mudah, tidak sulit dan tidak akan lama. Jadi mulai sekarang, ayo semangat berusaha dengan tertib aturan,” pungkasnya. (R/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top