Ini Pesan Penting Dari Bupati Nina Agustina
DISKOMINFO INDRAMAYU — Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mewakili Bupati Nina Agustina Da’i Bachtiar melantik 4 Kuwu (Kepala Desa-Red) Penggantian Antar Waktu (PAW) di 4 kecamatan di Kabupaten Indramayu. Prosesi pelantikan ini dilakukan di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Selasa (8/3/2022).
Dalam kesempatan ini Asda Jajang Sudrajat melantik Rustani sebagai Kuwu PAW Desa Jaya Mulya, Kecamatan Kroya sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Indramayu Nomor: 141.1/Kep,130-DPMD-2022, H.M. Tarjono sebagai Kuwu PAW Desa Kertamulya, Kecamatan Bongas sesuai SK Bupati Indramayu Nomor: 141.1/Kep,114-DPMD-2022, Sahrudin Baharsyah sebagai Kuwu PAW Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan sesuai SK Bupati Indramayu Nomor: 141.1/Kep,93-DPMD-2022 dan Faat Nurafiat sebagai Kuwu PAW Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya sesuai SK Bupati Indramayu Nomor: 141.1/Kep,67-DPMD-2022.
Asda Jajang mengatakan, hari ini tentunya menjadi hari yang bersejarah dan menjadi titik awal perjuangan bagi Kuwu PAW yang dipilih melalui musyawarah mufakat dalam mengemban tanggung jawab untuk membawa desanya masing-masing ke arah yang lebih baik.
Menurutnya, Kuwu PAW meski tidak dipilih hasil pemilihan serentak namun tugas dan kewajibannya sama yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa dengan berpedoman pada perundang-undangan dalam rangka kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa serta menanggulangi kemiskinan.
Jajang menambahkan, sebagaimana pesan Bupati Nina Agustina, Kuwu PAW diminta menjadi sosok yang inovatif dan mampu menjalankan roda pemerintahan desa yang profesional untuk menuju kesejahteraan masyarakat desa dan terciptanya pembangunan desa yang berpedoman pada peraturan yang belaku.
“Desa dalam menjalankan perannya harus dipimpin oleh sosok yang inovatif, handal serta profesional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab. Seorang Kuwu harus mengetahui dan memahami juga terkait regulasi-regulasi yang ada, jangan sampai apa yang dikerjakan bertentangan dengan peraturan,†terangnya.
Disamping itu, ditekankan pula bagi Kuwu PAW ini bahwa penyelenggaraan pemerintah desa harus dikelola ke arah yang lebih baik, kemudian menjalin komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait menuju desa yang lebih baik yang di cita-citakan.
“Menjadi desa mandiri dan rajin-rajin berkoordinasi dengan Camat masing-masing wilayah sebagai kepanjangan tangan Bupati Indramayu ,†tambahnya.
Dengan demikian pemerintah desa mempunyai tujuan yang sama dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu yakni mewujudkan visi Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat ) dengan misi Sapta Nata Mulia Jaya.
Apalagi lanjut Jajang, seorang Kuwu harus memiliki kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa yang berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Termasuk ujar Jajang, seorang Kuwu harus mampu meningkatkan potensi desa dengan maksimal karena potensi inilah yang menjadi jalan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa. (Oyib/MTQâ€â€Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)