Kehidupan beragama diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 dan Sila Pertama Pancasila. Kehidupan beragama dikembangkan dan diarahkan untuk peningkatan akhlak demi kepentingan bersama untuk membangun masyarakat adil dan makmur. Kabupaten Indramayu merupakan salah satu Kabupaten dengan mayoritas penduduknya memeluk Agama Islam dengan jumlah 1.914.989 Orang pada tahun 2023 dengan jumlah tempat ibadah terdiri dari Masjid sebanyak 978, Musholla sebanyak 5.161, Gereja Protestan sebanyak 15, Gereja Katolik sebanyak 11 dan Vihara sebanyak 2.

Sumber : Buku Kabupaten Indramayu Dalam Angka 2024 (BPS Kab. Indramayu)

Scroll to Top