DISKOMINFO INDRAMAYU — Perjalanan Hak Interpelasi yang digagas dan disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu kepada Bupati Indramayu secara mekanisme pelaksanannya telah selesai.
Materi dan pertanyaan Hak Interpelasi yang disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu telah dijawab dengan bijak oleh Bupati Indramayu Nina Agustina dalam agenda Jawaban Hak Interpelasi Bupati pada Rapat Paripurna DPRD sebelumnya.
Sebagai pandangan DPRD atas Jawaban Bupati Terhadap Pertanyaan Hak Interpelasi dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, yang dihadiri langsung Bupati Indramayu Nina Agustina, unsur Forkopimda Indramayu, Sekda Indramayu dan para Kepala Perangkat Daerah Indramayu, di Gedung DPRD Indramayu, Selasa (15/3/2022).
Bupati Nina Agustina Da’i Bachtiar menyampaikan, Hak Interpelasi terhadap dirinya merupakan wujud perbaikan atas segala regulasi penyelenggaraan pemerintahan dan bahan masukan yang telah disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu akan segera ditindaklanjuti.
“Pertama saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Indramayu kepada wakil-wakil fraksi dan semua anggota dewan yang terhormat. Insya Allah semua ini akan saya tindak lanjuti sebagai masukan bagi kami Pemerintah Kabupaten Indramayu. Karena secara pribadi saya tidak terlepas dari manusia biasa. Semuanya untuk kemajuan masyarakat Indramayu,” katanya dihadapan awak media.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin menyampaikan, berdasarkan undang-undang No. 23 Tahun 2014, DPRD dan Eksekutif adalah pemerintahan yang berhak dan wajib menjawab pendapat ini dalam rangka sayang terhadap Indramayu.
Artinya kata Syaefudin, Hak Interpelasi terhadap Bupati ini memberikan suatu saran dan masukan dan keinginan bersama dalam rangka membangun Indramayu, dengan memaksimalkan kebijakan dan regulasi kepala daerah dalam memimpin jalannya roda pemerintahan yang lebih baik.
“Bahwasanya beberapa hal yang mungkin tepat maka ditempatkan. Terkait yang belum nyambung kembali disambungkan. Kemudian yang sudah benar kembali ditingkatkan,” katanya.
Dengan demikian ungkap Syaefudin, tahapan Hak Interpelasi clear, artinya beberapa tahapannya sudah ditempuh untuk memberikan satu informasi kepada Bupati Indramayu terkait dengan perbaikan-perbaikan kedepan. (Oyib/MTQ–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)
Mekanisme Hak Interpelasi Telah Selesai,
Anggota DPRD Indramayu Sampaikan Pandangan Atas Jawaban Bupati Indramayu
DISKOMINFO INDRAMAYU — Perjalanan Hak Interpelasi yang digagas dan disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu kepada Bupati Indramayu secara mekanisme pelaksanaannya telah selesai.
Materi dan pertanyaan Hak Interpelasi yang disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu telah dijawab dengan bijak oleh Bupati Indramayu Nina Agustina dalam agenda Jawaban Hak Interpelasi Bupati pada Rapat Paripurna DPRD sebelumnya.
Sebagai pandangan DPRD atas Jawaban Bupati Terhadap Pertanyaan Hak Interpelasi dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, yang dihadiri langsung Bupati Indramayu Nina Agustina, unsur Forkopimda, Sekda Kabupaten Indramayu dan para Kepala Perangkat Daerah Indramayu, di Gedung DPRD Indramayu, Selasa (15/3/2022).
Bupati Nina Agustina Da’i Bachtiar menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang telah memberikan masukan dan saran untuk penyelenggaraan pemerintahan ke depan. Bupati Nina menegaskan akan segera menindaklanjuti.
“Pertama saya mengucapkan terimakasih kepada Ketua DPRD Indramayu kepada wakil-wakil fraksi dan semua anggota dewan yang terhormat. Insya Allah semua ini akan saya tindak lanjuti sebagai masukan bagi kami Pemerintah Kabupaten Indramayu. Karena secara pribadi saya tidak terlepas dari manusia biasa. Kesemuanya itu adalah untuk kemajuan masyarakat Indramayu,” katanya dihadapan awak media.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin menyampaikan, berdasarkan undang-undang No. 23 Tahun 2014, DPRD dan Eksekutif adalah pemerintahan yang dimana berhak dan wajib menjawab pendapat ini dalam rangka sayang terhadap Indramayu.
Artinya kata Syaefudin, Hak Interpelasi terhadap Bupati ini memberikan suatu saran dan masukan dan keinginan bersama dalam rangka membangun Indramayu, dengan memaksimalkan kebijakan dan regulasi kepala daerah dalam memimpin jalannya roda pemerintahan yang lebih baik.
“Bahwasannya beberapa hal yang mungkin tepat maka ditempatkan. Terkait yang belum nyambung kembali disambungkan. Kemudian yang sudah benar kembali ditingkatkan,” katanya.
Dengan demikian ungkap Syaefudin, tahapan Hak Interpelasi clear, artinya beberapa tahapannya sudah ditempuh untuk memberikan satu informasi kepada Bupati Indramayu terkait dengan perbaikan-perbaikan ke depan. (Oyib/MTQ–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)