Belum Mendapat Kepastian Soal Nasib Tenaga Honorer

Loading

FKHN Audiensi Dengan Dinas Kesehatan Indramayu

DISKOMINFO INDRAMAYU – Setelah melakukan audiensi dengan Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Indramayu kembali mengadakan audiensi. Kali ini mereka mengunjungi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu pada Rabu, 22/6/2022.

Sejumlah 13 orang perwakilan FKHN Indramayu mengunjungi Dinkes Indramayu berharap soal kepastian nasib mereka setelah turunnya Surat Edaran Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kedatangan mereka disambut Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK) Suci Ruswani yang didampingi Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan (Kasi SDMK) Ropingi, dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubbag Umpeg) Yudhi Imron Rosyadi.

Dihadapan ketiganya, perwakilan FKHN Indramayu menyampaikan aspirasi terkait nasib tenaga honorer kesehatan yang ada di Kabupaten Indramayu. Mereka berharap honorer nakes dapat lebih diperhatikan nasibnya. Selain itu mereka juga meminta kuota untuk nakes diperbanyak apabila ada rekruitment Aparatus Sipil Negara (ASN) mendatang.

Kepala Dinkes melalui Kabid SDK Suci Ruswani menyatakan, data tenaga honorer nakes telah diserahkan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Tercatat sebanyak 1.480 tenaga non PNS per 1 april 2022 telah diinput datanya melalui aplikasi SI-SDMK (Sistem Infoemasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) Kemenkes RI.

BACA  Gebrak! Indramayu Segara Tinggalkan Label Daerah Miskin

Kasubbag Umpeg Dinkes Indramayu Yudhi Imron Rosyadi menerangkan semua data honorer nakes telah diserahkan kepada Kemenkes. Dirinya juga berharap honorer nakes Indramayu ini nantinya dapat mempunyai kesempatan untuk mengikuti testing penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yudhi menambahkan, pengangkatan ASN yang terdiri dari Pegawai Sipil Negara (PNS) dan PPPK itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Sedangkan kuota untuk pengangkatan PPPPK tergantung pada kemampuan daerah. (MTQ – Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top