DISKOMINFO INDRAMAYU – Dalam upaya meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi badan publik kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) setiap tahun menyelenggarakan monitoring dan evaluasi (monev). Kegiatan monev ini dilakukan untuk menilai sejauh mana penyelenggaraan pelayanan informasi dan dokumentasi dalam upaya mendukung keterbukaan informasi publik.
Yang menjadi berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah, tahun ini menjadi perdana KI Jabar menyelenggarakan monev secara elektronik. KI Jabar tidak lagi mengunjungi kabupaten/kota di Jawa Barat untuk melakukan monev, namun menggunakan aplikasi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Indramayu Agus Muttaqien, menghadiri Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi (monev) serta Pemeringkatan Penerapan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik di Provinsi Jawa Barat. Bertempat di Ruang Papandayan, Gedung Sate Bandung, kegiatan dilangsungkan pada Senin, 22/8/2022.
Pada kesempatan ini, KI Jabar sekaligus melaunching Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) dan proses uji publik terbaru Tahun 2022. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan untuk pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik tahun 2022.
Launching E-Monev tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Ijang Faisal, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jawa Barat Dewi Sartika, Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat, Kepala Diskominfo Jawa Barat Ika Mardiah, serta seluruh PPID kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, KI Jabar akan melakukan e-monev yang akan dimulai tanggal 23 Agustus hingga 30 September 2022.
Ketua KI Jabar Ijang Faisal mengatakan, digitalisasi monev dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan sekaligus mengejar peringkat pertama Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2022 se-Indonesia.
“Diharapkan kedepannya jangan sampai IKIP Jabar yang sudah peringkat satu se-Indonesia tapi Monev-nya tidak bagus. Kita harus terus meningkatkan pelayanan ditengah berbagai tuntutan publik,” ujarnya.
Lanjut Ijang, pelaksanaan monev kali ini dilakukan oleh PPID kabupaten/kota dengan mengisi aplikasi e-monev yang disiapkan oleh KI Jabar.
“Nantinya pengisian kuesioner secara online melalui portal/aplikasi yang telah disediakan oleh Komisi Informasi Jawa Barat dan hasilnya akhirnya akan diumumkan secara terbuka melalui portal tersebut,” tandasnya.
Hal ini juga turut di apresiasi oleh Sekretaris Komisi I DPRD Prov Jabar, Sadar Muslihat dengan melihat beberapa program dan kinerja KI Jabar dan menginginkan Jabar Juara bukan ditingkat Provinsi saja tapi juga seluruh kabupaten/kota serta Perangkat Daerah di Jawa Barat.
“Kami sambut baik dengan adanya E-Monev karena digitalisasi adalah keniscayaan. Kalau hari ini tidak digital maka tidak akan kemana-mana. Saya juga terus mendorong PPID agar terus transparan kepada publik, terlebih Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil selalu menekankan tegaknya integritas dalam melayani masyarakat,” jelas Sadar Muslihat.
Proses E-Monev akan diterapkan kepada 77 badan publik terdiri dari Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah. Jika sebelumnya Monev berupa kuisioner diisi manual, tahun ini PPID bisa self assessment pada aplikasi mobile beralamatkan di https://e-monevkijabar.com.
Tahapan berikutnya adalah verifikasi lapangan ke Badan Publik oleh tim penilai. Nantinya adan diperoleh skor akhir yang akan menentukan sebuah badan publik termasuk kategori Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Badan Publik Informatif akan memperoleh penghargaan dari Gubernur Jawa Barat yang akan dianugerahkan pada awal Bulan Desember Tahun 2022. (Fariz/MTQ – Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)