DISKOMINFO INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Acara ini berlangsung pada Selasa (26/11/2024) di Pendopo Indramayu dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Aep Surahman.
Dalam sambutannya, Sekda Indramayu Aep Surahman menyampaikan bahwa program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kejelasan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomis tanah yang dimiliki,” ujarnya.
Sekda menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan program ini.
Sekda Indramayu juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan sertifikat tanah dengan bijak, seperti sebagai jaminan untuk meningkatkan taraf hidup. Dia menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen memperluas cakupan program PTSL agar makin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.
Di akhir acara, Sekda berpesan agar masyarakat menjaga aset tanah yang telah bersertifikat dengan baik.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat ini dengan optimal, serta terus mendukung program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan bersama,” tutupnya.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 80 sertifikat tanah diserahkan kepada warga Desa Kedokanbunder Wetan Kecamatan Kedokan Bunder sebanyak 40 sertifikat, Desa Tarsana Kecamatan Sukagumiwang sebanyak 30 sertifikat, dan Desa Larangan Jambe Kecamatan Kertasemaya sebanyak 10 sertifikat.
Salah satu penerima sertifikat, Hj. Jueni warga Desa Kedokanbunder Wetan mengungkapkan rasa syukurnya atas kepemilikan sertifikat tanah. “Alhamdulillah, sekarang saya tidak khawatir lagi soal sengketa tanah. Sertifikat ini sangat berarti bagi keluarga kami,” katanya. (Diskominfo Indramayu)
Penulis : Aa Deni
Editor :