DISKOMINFO INDRAMAYU – Tradisi memitu atau syukuran saat usia kandungan bagi ibu hamil yang memasuki 7 bulan di Kabupaten Indramayu kini ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Indramayu, Uum Umiyati menjelaskan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan tradisi yang ada di masyarakat Indramayu sebagai warisan budaya tak benda Indonesia. Yaitu tradisi memitu.
Memitu merupakan tradisi warisan turun temurun yang hingga kini masih dilestarikan masyarakat Kabupaten Indramayu. Hal itu menjadi salah satu indikator ditetapkannya memitu sebagai warisan tak benda yang ada di Indramayu.
“Ada 4 indikatornya. Salah satunya adalah masih dilestarikan oleh masyarakat Indramayu,” ujar Uum.
Uum menilai, tradisi atau syukuran ibu hamil yang usia kandungannya memasuki 7 bulan itu masih dilakukan secara merata oleh masyarakat Kabupaten Indramayu.
“Semua wilayah Indramayu masih melakukan prosesi itu,” ungkapnya.
Dalam prosesinya, pelaksanaan memitu biasanya identik dengan rujakan atau rujak memitu. Uniknya di beberapa wilayah di Kabupaten Indramayu terdapat beberapa prosesi lainnya yang menjadi satu pembeda dalam pelaksanaan memitu.
Salah satunya, tak hanya memandikan ibu hamil dengan memakai air dari 7 sumber mata air. Beberapa juga prosesi memitu juga identik dengan doa bersama hingga kidungan.
“Iya, lebih ke kidungan. Ada juga yang tidak pakai kidung. Cuma rata-rata hampir sama ada rujakan, kidungan, ada rumah-rumahan terus sumber air juga pakai 7 sumber mata air,” terangnya.
Kidungan yang digunakan saat prosesi memitu masih kental diterapkan bagi masyarakat di beberapa kecamatan di Indramayu, yakni Cikedung, Losarang, dan Lelea. (Diskominfo Indramayu)
Penulis : Aa Deni