DISKOMINFO INDRAMAYU — Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepakatan antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan Pemkab Indramayu sebagai bentuk keseriusan dari kedua belah pihak guna peningkatan perlindungan pekerja migran.
Kehadiran Bupati Nina turut didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga kerja Erpin Marpinda dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Iin Indrayati di Aula KH. Abdurahman Wahid BP2MI Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala BP2MI Benny Rhamdani beserta jajaran staf, kepala daerah yang berasal dari beberapa daerah yang melakukan penanadatanganan nota kesepakatan, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) seluruh Indonesia serta tamu undangan lainnya.
Prosesi penandatanganan nota kesepakatan antara BP2MI dan Pemkab Indramayu dimulai dengan ditandatanganinya secara langsung nota kesepakatan oleh Ketua BP2MI dan Bupati Indramayu. Kemudian dilanjutkan dengan pertukaran plakat serta penyerahan buku kenangan Pesta Rakyat Peringatan Hari Pekerja Migran Internasional yang diselenggarakan di Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu.
Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar dalam sambutannya menyampaikan, Indramayu menjadi salah satu kantong terbesar pekerja migran. Salah satu problema yang dihadapi adalah adanya tindak kekerasan yang terjadi diluar negeri, dimana kasus tersebut kebanyakan terjadi pada mereka yang berangkat secara illegal.
“Saat saya pertama kali menjabat, sudah masuk beberapa laporan terkait dengan adanya tindak kekerasan yang terjadi terhadap pekerja migran di luar negeri. Namun kami kepala daerah agak kesulitan untuk memberikan bantuan dikarenakan kebanyakan kasus terjadi pada pekerja migran yang berangkat secara illegal,†ungkapnya.
Oleh karena itu, Bupati Nina terus menggandeng berbagai pihak terkait salah satunya BP2MI guna memberikan edukasi dan peningkatan perlindungan terhadap para pekerja migran. Dirinya juga mengingatkan agar masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri untuk berangkat secara legal sehingga dapat terjamin keselamatannya.
“Pemkab Indramayu terus berusaha untuk bekerjasama dengan berbagai pihak guna meningkatkan perlindungan terhadap para pekerja migran,†imbuhnya.
Bupati Nina juga menambahkan, Pemkab Indramayu terus membangun komitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan yang prima kepada para pekerja migran. Salah satunya melalui program unggulan Perempuan Berdikari (Peri) guna terwujudnya Indramayu yang Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat).
“Kami dari pihak pemerintah sebisa meungkin memberikan pelayanan kepada para pekerja migran salah satunya melalui program Peri. Seperti kita ketahui pandemi covid-19 telah memengaruhi berbagai aspek salah satunya adalah dipulangkannya para pekerja migran ke daerah asalnya. Menanggapi hal tersebut, kami berupaya untuk hadir dalam memberikan solusi agar para purna pekerja migran ini dapat memiliki pekerjaan sehingga dapat terus memperoleh pendapatan,†tambahnya.
Sementara itu Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, salah satu hal yang menjadi prioritas BP2MI adalah pemberantasan sindikat penempatan pekerja migran Indonesia secara illegal.
“Mari bersama kita sikat sindikat penyalur pekerja migran illegal. Melalui berbagai terobosan yang dilakukan oleh BP2MI saya bias mengatakan inilah saatnya negara hadir untuk memberikan pelayanan perlindungan guna memberantasan pemberangkatan masyarakat yang bekerja ke luar negeri secara illegal,†katanya.
Benny juga mengungkapkan, bahwa devisa negara dari pekerja migran senilai Rp. 159,6 triliun per tahun serta menjadi penyumbang devisa terbesar keempat di Indonesia.
Dengan demikian, sudah saatnya kepala daerah untuk turut berperan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan secara maksimal terhadap para pekerja migran. Karena sudah sangat banyak para pekerja migran yang menjadi korban penempatan illegal.
“Sekarang sudah saatnya kita merapatkan barisan dari mulai kepala daerah hingga ke tingkat pusat untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada para pekerja migran yang bekerja di luar negeriâ€Â, pungkasnya. (Fkr/MTQ –Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)