DISKOMINFO INDRAMAYU — Marak berdirinya bangunan liar tanpa mengantongi legalitas yang komplit di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu membuat Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar geram. Bupati bahkan meminta para camat untuk melakukan tindakan tegas.
Hal itu terungkap ketika Bupati Indramayu Nina Agustina bersama Asisten Daerah Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu Jajang Sudrajat, staf ahli dan kepala perangkat daerah melakukan rapat mendadak dengan camat dan kepala desa, di Gedung Badan Keuangan Daerah (BKD) Indramayu, Kamis sore (20/1/2022).
“Saya ingin kerjasamanya dari para camat dan kepala desa untuk melakukan pengecekan bangunan liar di wilayahnya masing-masing. Jika memang berdiri di tanah bukan miliknya dan tidak mengantongi izin maka bisa ditertibkan,” katanya.
Menurutnya, para camat dan kepala desa juga diminta untuk tidak menerima uang ataupun iming-iming yang disodorkan oleh orang yang ingin mendirikan bangunan.
“Saya ingin camat dan kepala desa jangan hanya mementingkan dirinya sendiri. Artinya jangan mau menerima uang atau janji-janji oleh orang yang ingin mendirikan bangunan,” paparnya.
Ditambah, kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu sudah memastikan tidak sembarangan mengeluarkan sertifikat tanah atas dasar untuk bisa berdirinya bangunan.
“Karena bagaimanapun pada Workshop BBWS di Majalengka lalu, BPN sudah menegaskan tidak sembarangan mengeluarkan sertifikat tanah bahkan izin yang diperuntukkan berdirinya bangunan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Nina Agustina mengharapkan para camat dan kepala desa meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan segala pelayanan publik termasuk menyukseskan 10 Program Unggulan agar semakin dirasakan manfaatnya untuk masyarakat luas.
Sementara itu Camat Cikedung Muhammad Nurulhuda ketika dimintai pendapatnya mengungkapkan, bahwa segala instruksi Bupati Indramayu akan dilaksanakan dengan baik terutama menyukseskan 10 Program Unggulan. (Oyib/MTQ–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)