Di Lembar PBG Tertera Tulisan ‘Kepala Bupati Indramayu’, Ini Penjelasan Kepala DPMPTSP

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU – Masyarakat Kabupaten Indramayu mempertanyakan tulisan yang tertera dalam lembar Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dulu bernama IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yang diterbitkan otoritas setempat.

Tulisan dalam lembar PBG itu tertera ‘Kepala Bupati Indramayu’, sebuah kalimat yang dianggap tak lazim. Sepengetahuan masyarakat, kalimat lazimnya adalah cukup ‘Bupati Indramayu’.

Alih-alih salah ketik, ternyata tulisan ‘Kepala Bupati Indramayu’ itu bersumber dari aplikasi pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang diterbitkan Kementerian PUPR, sebuah sistem yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ahmad Syadali, menanggapi pertanyaan masyarakat.

Ahmad menjelaskan, lembar Pernyataan Pemenuhan Standar Bangunan Gedung itu merupakan lembaran yang dibuat berupa aplikasi oleh pusat yang disebut SIMBG. Sistem itu, kata dia, tidak bisa diubah oleh Pemerintah Daerah karena sudah dibakukan oleh pemerintah pusat.

“Jadi bukan disengaja ditulis oleh Pemkab Indramayu. Itu adalah sistem yang dibuat oleh pusat dengan format tetap (sama se Indonesia). Artinya, kata ‘kepala’ dalam lembar tersebut tidak bisa diubah, dan kami sudah bersurat mengenai itu namun dijawab oleh Kementerian PUPR sudah masuk dalam sistem nasional,” terang Ahmad, Senin, 27 Maret 2023.

Terkait dengan penulisan Bupati Indramayu setelah kata ‘Kepala’, imbuh dia, adalah hal yang sah. Nama Bupati Indramayu, Nina Agustina, masuk dalam lembar itu pun hasil dari validasi perubahan akun yang sebelumnya tertulis DPMPTSP.

BACA  Tribute Tarling Dermayu, Menasbihkan Eksistensi Musik Pesisir Go Nasional

Perubahan akun SIMBG langsung oleh bupati, kata Ahmad, yakni sebagai langkah protektif kepala daerah dalam memberikan pelayanan perizinan yang prima untuk masyarakat. Kewenangan itu juga, jelas Ahmad, secara sah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

“Ibu Bupati banyak menerima keluhan dan pengaduan soal perizinan, salah satunya adalah PBG.
Nah, beliau dengan sigap meresponnya, memegang akun sendiri secara langsung untuk menjawab semua keluhan sehingga terwujud pelayanan perizinan tanpa kolusi dan komersil serta tidak berbiaya tinggi,” jelas Ahmad.

Pada bagian lain Ahmad Syadali meminta masyarakat tidak perlu resah atau terganggu dengan masalah tersebut. Sebab secara substantif, lembar PBG itu tetap sah dan berlaku sesuai aturan dan perundangan.

“Tidak perlu disoal tentang redaksional, lembar PBG itu sah secara hukum, dan kami bisa mempertanggunggjawabkannya sebagai produk resmi pemerintah,” pungkas Ahmad. (HS/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top