DISKOMINFO INDRAMAYU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Indramayu kembali melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan menggandeng Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Indramayu di Aula SMP Negeri Unggulan, Selasa (4/4/2023).
Rakor dibuka oleh Plt Kepala Dikbud Indramayu, Iin Indrayati yang diwakili oleh Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dikbud Kabupaten Indramayu, Baman.
Turut dihadiri pula oleh Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Indramayu, Iptu Caswadi, Satgas Saber Pungli dari Inspektorat Kabupaten Indramayu, Haris Dimyati dan Dede Sulaeman, serta kepala UPTD TK, SD, dan SMP Kecamatan Lohbener, Arahan, dan Cantigi.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dikbud Kabupaten Indramayu, Baman menyampaikan, Rakor tersebut dalam rangka sosialisasi program kerja Dikbud Kabupaten Indramayu tahun 2023 guna mengingatkan sekaligus prosesi tanda tangan Pakta Integritas.
Baman mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini sebagai upaya membangun sinergi dalam mendukung program Saber Pungli dalam dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu.
“Kegiatan ini merupakan hal sangat penting dilaksanakan, diperhatikan, diikuti dan diimplementasikan pada keseharian untuk stop pungli dalam dunia pendidikan. Tim saber pungli akan mensosialisasikan, terutama kita sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) diatur dalam undang-undang. Mari kita komunikasikan dengan baik untuk melakukan dan menjadikan perubahan dunia pendidikan yang lebih baik,†ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Indramayu Ipda Caswadi menjelaskan, pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut pada kegiatan tersebut yang tidak sesuai ketentuan.
“Dapat diartikan sebagai memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktik kejahatan atau perbuatan pidana,†jelasnya.
Selain itu, Satgas Saber Pungli dari Inspektorat Kabupaten Indramayu, Haris Dimyati memaparkan, sosialisasi ini sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang merupakan suatu upaya untuk menciptakan sikap jujur, objektif, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas khususnya dalam dunia pendidikan.
Satgas Saber Pungli dari Inspektorat Kabupaten Indramayu, Dede Suleman juga menuturkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu harus meningkatkan mutu dan layanan serta menciptakan kinerja yang harmonis dan kondusif.
Menurutnya, pendidik harus memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, yakni berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) untuk tidak melakukan Pungli.
Rakor Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas program kerja Dikbud Kabupaten Indramayu tahun 2023 terkait pungli oleh Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu ini dilakukan selama 2 minggu yang diperuntukkan oleh seluruh para Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Indramayu. (LKP/MTQ – Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)