Dinsos Indramayu Ikuti Pelatihan Teknis Pengelolaan DTKS 

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagai Pengelola DTKS Indri Polin, Administrator User Triyono, dan Rahayu selaku operator data kabupaten mengikuti Pelatihan Teknis Pengelolaan DTKS melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Bertempat di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Bandung, kegiatan yang digelar pada 18 hingga 21 Januari 2023 tersebut turut dihadiri secara langsung Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial Republik Indonesia Agus Zainal Arifin.

Dalam pelatihan tersebut dipaparkan kebijakan pemerintah Tahun 2023 dalam pelaksanaan verifikasi kelayakan dan pemutakhiran data yang tertuang dalam Surat Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos RI Nomor : 73/10/DI.02/1/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Pemberitahuan Proses Usulan Verifikasi Kelayakan dan Pemutakhiran Data.

Terhitung mulai periode Januari 2023, dalam proses pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) / Bantuan Sosial (Bansos) Desa / Kelurahan wajib mengunggah foto rumah calon KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang dianggap layak sebagai Penerima Bantuan Sosial pada menu usulan beserta Identitasnya (KTP).

Selain itu, data yang ada pada DTKS apabila telah dinyatakan Tidak Layak (baik disebabkan karena alasan sudah mampu, memiliki pekerjaan yang tidak diperbolehkan, tidak memiliki komponen, maupun alasan lain), maka data tersebut akan dikeluarkan dari SK Penetapan DTKS. Dengan demikian, data yang dinyatakan Tidak Layak tersebut tidak lagi termasuk dalam hitungan jumlah DTKS.

BACA  Membanggakan, Bupati Nina Kembali Raih Penghargaan atas Inovasi Dalam Pemulihan Sektor Ekonomi Pasca Pandemi

Sementara itu, terhadap data yang dikategorikan tidak layak tersebut, apabila di kemudian hari telah terjadi perubahan dan dianggap layak untuk menerima bantuan, maka data tersebut dapat diusulkan kembali ke DTKS / Bansos.

Selanjutnya untuk meningkatkan akurasi data, Pemerintah Daerah dapat melakukan pemutakhiran data pada DTKS sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan melalui menu (Pemadanan Ulang) pada Aplikasi SIKS-NG.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu Sri Wulaningsih menuturkan, dalam pelatihan teknis tersebut disampaikan hasil evaluasi pengelolaan DTKS Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang dipaparkan oleh Kapusdatin Kesos Kemensos RI, yang mana Kabupaten Indramayu berada pada urutan ke 10 terbaik Se-Jawa Barat yang melakukan pengesahan kelayakan dan pengesahan usulan semua bantuan sosial selama tahun 2022.

“Alhamdulillah ini merupakan sebuah prestasi yang sangat memacu kami untuk terus melakukan perbaikan ke depan agar lebih baik lagi,” tandasnya.

Kadinsos menambahkan, dengan diikutinya pelatihan ini diharapkan tenaga yang bertugas dapat memiliki pengetahuan terhadap kebijakan maupun sistem baru yang diterapkan pemerintah sehingga dalam penentuan sasaran penerima bantuan sosial atau pengusulan data DTKS dapat lebih tepat sasaran.

“Semoga pelatihan ini menjadi media untuk mengupdate informasi serta regulasi dalam pengelolaan DTKS,” pungkasnya. (FKR/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top