Disduk-P3A Indramayu Dampingi 2 Anak di Bawah Umur Asal Kecamatan Haurgeulis Jadi Korban Pencabulan

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU — Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu lakukan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual dan pencabulan terhadap 2 anak dibawah umur asal Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Sedikitnya ada dua anak di bawah umur asal Kecamatan Haurgeulis berinisial EL (11) dan FA (2,8) telah dilakukan pendampingan oleh Disduk-P3A Kabupaten Indramayu setalah pihak keluarga FA melaporkan kejadian yang menimpa putrinya menjadi korban kekerasan seksual maupun pencabulan terhadap anak oleh seorang guru. Laporan tersebut pun kemudian di proses hingga mendapatkan pendampingan sebagai kehadiran pemerintah.

Dikatakan Plt Kepala Disduk-P3A Kabupaten Indramayu Heka Sugoro melalui Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Cicih Sukarsih, korban EL dan FA merupakan korban kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang guru sekolah berinisial AG yang sempat viral di media sosial setelah perlakuan biadabnya diketahui orang tua korban, AG langsung di bawa ke Kantor Polisi terdekat oleh tetangganya sendiri.

“Keburu viral di media sosial tersangka AG digelandang oleh tetangganya ke Polsek. Jadi tersangka ini seolah-olah sayang kepada anak-anak, terkadang diajak main ke rumah.Terus korban FA berumur 2,8 tahun cerita ke kakaknya kemudian diceritakan kembali ke ibunya,” katanya saat dikonfirmasi Diskominfo Indramayu, Selasa (21/3/2023).

Karena ikatan batin ibu dan anak sungguh tiada batas, akhirnya tanpa ragu ibu dari korban FA menjemput buah hatinya yang tengah tertidur di kediaman AG dengan temuan-temuan mengejutkan yaitu adanya indikasi pencabulan terhadap buah hatinya.

BACA  Serap Aspirasi Masyarakat, Camat Anjatan Gelar Bersuling di Penghujung Tahun

Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Cicih Sukarsih menambahkan, kini status AG sudah tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak setelah dilaporkan ke Polres Indramayu. Sementara upaya pendampingan sudah dilakukan sejak viral di media sosial adanya kasus yang menimpa EL dan FA.

Upaya pendampingan belum lama ini kepada korban dengan mendatangkan Team Psikolog dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat guna mengembalikan dan memulihkan kondisi mental anak.

“Pendampingan dan Pemeriksaan psikolog dilaksanakan selama dua hari, hari pertama dilakukan di Aula kecil ruang Plt. Kepala Disduk-P3A Kabupaten Indramayu . Selanjutnya pendampingan psikologi dilakukan ke rumah korban,” terangnya.

Selain itu, pihaknya akan terus memberikan pendampingan dengan menghadirkan Psikolog dari RSBI (Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu) sebagai bentuk kerja sama dengan Disduk-P3A Kabupaten Indramayu guna untuk memberikan pelayanan Terpadu kepada korban untuk memulihkan kesehatan mental hingga kondisinya kembali membaik

“Karena di Disduk-P3A belum memiliki Tenaga Psikolog Klinis maka di Tahun 2023 telah di anggarkan untuk pelayanan rujukan lanjutan. Alhamdulillah sekarang sudah MoU dengan RSBL (Rumah Sakit Bhayangkara Losarang) melalui layanan terpadu yang melayani Psikiater yakni gangguan kejiwaan dan Psikolog yakni gangguan perilaku,” tambahnya.

Hingga kini pihaknya terus fokus bagaimana kondisi mental korban EL dan FA kembali membaik sebagai pemenuhan hak perlindungan dari pemerintah daerah, dengan harapan masa depan anak-anak bisa cerah.

BACA  Webinar Pengembara 23, BP2D dan Diskominfo Jabar Diseminasikan Inovasi Teknologi

“Kami upayakan pendampingan terhadap mental anaknya, jadi tidak sekali pendampingan, pertama asesmen dahulu. Jadi kita fokus kepada mental anak, karena kalau masalah hukum sudah ada pihak Polres. Jadi kita berupaya agar anak tidak depresi demi mendapatkan dan menikmati hak-hak anak, karena anak itu wajib mendapatkan hak perlindungan,” ujarnya. (R/MTQ—Tim Publikasi diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top