DISKOMINFO INDRAMAYU –Dinas Pengendalian Pendudukan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu menggelar Workshop Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pada Perempuan dan Anak Kasus Human Trafficking. Kegiatan ini dilangsungkan di Hotel Wiwi Perkasa II Indramayu, Kamis (14/7/2022).
Workshop TPPO Pada Perempuan dan Anak Human Trafficking diikuti 60 peserta yang terdiri dari Gugus tugas TPPO dan UPTD Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (P2KB-P3A) se-Kabupaten Indramayu.
Dalam kegiatan workshop ini dihadiri juga Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu Erpin Marpinda, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak pada Disduk –P3A Kabupaten Indramayu dan beberapa perwakilan Kepala Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Indramayu.
Kepala Disduk-P3A Kabupaten Indramayu Takmid melalui Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Cicih Sukarsih mengatakan, bahwa TPPO/Trafficking merupakan masalah yang kompleks dan ancaman nyata baik secara fisik maupun non fisik yang harus ditangani secara profesional dan bertanggung jawab.
Dijelaskan Cicih, Permasalahan tersebut disebabkan tingginya angka kemiskinan, pengangguran dan angka putus sekolah serta rendahnya tingkat sebagian masyarakat Indonesia khususnya perempuan dan anak merupakan faktor utama dan rentan menjadi korban TPPO.
Untuk itu katanya, melalui sosialisasi ini untuk menguatkan sinergitas dalam rangka mengentaskan permasalahan tersebut, mengingat jika tidak segera diantisipasi dan ditangani dengan baik, dapat mengganggu upaya pemulihan hak-hak perempuan dan anak seperti hak untuk hidup.
“Hak untuk mendapatkan perlindungan serta hak untuk bersosialisasi di lingkungannya, adapun dampak dari TPPO sangat kompleks dan mempengaruhi ketahanan individu maupun ketahanan keluarga,†jelasnya.
Diharapkan Cicih, Workshop TPPO ini untuk mencegah terjadinya perdagangan orang melalui Gugus Tugas TPPO Kabupaten Indramayu dan UPTD P2KB-P3A Kecamatan di seluruh Kabupaten Indramayu dalam menuju Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat).
Sementara itu Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu Erpin Marpinda menyampaikan, kasus perdagangan orang di Indramayu sungguh mengkhawatirkan dari korban dibawah umur dan anak putus sekolah, hal ini berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan lingkungan sekitarnya.
Diungkapkan Erpin, permasalahan mengenai Perdagangan orang saat ini menjadi permasalahan publik yang harus segera diatasi oleh Pemerintah Daerah maupun tingkat Kecamatan.
“Terkait perdagangan orang, Pemerintah Kabupaten Indramayu menunjukan keseriusannya dalam upaya menghapus trafficking baik melalui Gugus tugas TPPO dan gugus tugas P2KB-P3A di kecamatan seluruh Kabupaten Indramayu, hal ini dapat dilihat dari kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui dinas dan stakeholder terkait,†ungkapnya.
Diharapakan Erpin, dengan adanya kegiatan workshop ini dapat menjadi bekal bagi Gugus Tugas agar dapat optimal dalam memberikan pelayanan penanganan masalah perempuan dan anak.
“Mudah-mudahan kegiatan ini bisa mengurangi TPPO di indramayu dengan Kepedulian Bupati Indramayu, kita harus loyal dan mendukung Program-program Bupati Indramayu,†harapannya.
Dalam acara Tersebut ada beberapa materi yang akan disampaikan, materi ke satu yaitu Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan orang yang akan disampaikan oleh Dra.
Valentina Ginting, M.Si. selaku Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang dilakukan secara Virtual Zoom Meeting.
Selaynjutbya materi ke dua yaitu strategi dan penanganan TPPO yang akan disampaikan oleh Ema Kusumah Cahyaningsih, SH. MM selaku Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Provinsi Jawa Barat dan Materi ke tiga yaitu tindak pidana trafficking dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang akan disampaikan oleh Indri Hapsari, SH selaku Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu. (Wira/MTQâ€â€Tim Publikasi Diskominfo)