DISKOMINFO INDRAMAYU – Penyalahgunaan narkoba masih menjadi permasalahan yang dihadapi oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Pemerintah hingga kini terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan agar dapat mengurangi pengunaan obat-obatan terlarang tersebut.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar pada Senin 11 September 2023 lalu, memberikan atensi terkait permasalahan penyalahgunaan narkoba dan memberikan catatan kepada stakeholder terkait dan masyarakat supaya dapat bersinergi dan lebih serius dalam menekan penyalahgunaan narkoba secara mulai dari pencegahan penindakan hingga pada rehabilitasi pelaku maupun korban.
Hal tersebut disampaikan Plt. Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum), Aang Witarsa Rofik saat memberikan sambutan dalam kegiatan webinar peran pemerintah daerah dalam optimalisasi rehabilitasi korban napza yang digelar secara daring, Senin (25/9/2023).
Beberapa poin yang disampaikan Presiden Jokowi Lanjut Aang, diantaranya adalah pentingnya dilakukan terobosan dalam penanganan permasalahan narkoba yang melibatkan seluruh elemen bangsa, peningkatan sinergi dan koordinasi, penindakan yang dilakukan secara tegas guna memberikan efek jera, perbaikan sistem rehabilitasi yang diharapkan dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan serta memperketat pengawasan guna mencegah peredaran narkoba.
“Forum ini menjadi bagian dari tindak lanjut dari arahan presiden terkait peningkatan koordinasi dan sinergi antar kementerian, lembaga dan satker perangkat daerah baik pusat hingga daerah terkait pemberantasan narkoba yang melibatkan semua unsur baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, penggiat anti narkoba, media massa dan tentunya sektor swasta serta elemen masyarakat lainnya,†ungkapnya.
Oleh karenanya itu, pemerintah daerah memiliki peran dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba terutama tanggung jawab terkait pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi secara masif di daerah serta pembentukan tim terpadu sebagai motor penggerak dari rancangan aksi daerah dalam pemberantasan narkoba.
Selain itu, penguatan secara regulasi melalui peraturan daerah diperlukan sebagai bentuk dukungan dukungan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan kegiatan pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Kami terus memonitor peran daerah dalam pelaksanaan P4GN serta daerah mana saja yang sudah membentuk tim terpadu,†tandas Aang.
Dengan demikian, Aang berharap ke depan dapat hadir beragam strategi dan terobosan guna menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba sehingga dapat menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba, terlebih Indonesia digadang-gadang akan mendapat bonus demografi pada 2045.
Dalam webinar tersebut juga dipaparkan mengenai upaya yang dilakukan oleh stakeholder terkait rehabilitasi korban narkoba. (FKR/MTQâ€â€Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)