- Version
- Download 8
- File Size 292.96 KB
- File Count 1
- Create Date 25 Maret 2025
- Last Updated 26 Maret 2025
RINGKASAN LPPD FINAL 2024
Sesuai amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
RLPPD merupakan informasi yang disampaiakan oleh Pemerintahan Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Hal tersebut agar masyarakat dapat memberikan tanggapan atas Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Kepala Daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.