DISKOMINFO INDRAMAYU – Masa akhir kerja DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2023 ditandai dengan Laporan Kegiatan DPRD Masa Persidangan Tahun 2023 dalam bentuk rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, yang berlangsung di ruang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (28/12/2023).
Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Indramayu Syaefudin didampingi oleh Wakil Ketua Sirojudin, anggota DPRD dan dihadiri oleh Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina yang di wakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu Aep Surahman beserta Forkopimda Indramayu, Staf Ahli pada Setda Indramayu, Kepala SKPD, Camat, Pimpinan Perguruan Tinggi di Indramayu, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin menyampaikan bahwa Berdasarkan ketentuan pasal 34 peraturan DPRD Indramayu Nomor 1 tahun 2022 tentang tata tertib DPRD bahwa laporan kerja kegiatan DPRD Indramayu merupakan sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan legislatif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif DPRD melalui Alat Kelengkapan DPRD (AKD) sampai masa akhir persidangan 2023.
Disampaikan Syaefudin pelaksanaan laporan kerja kegiatan masa sidang DPRD Indramayu bertujuan untuk dapat mengetahui sampai sejauh mana rencana kerja DPRD tahun 2023 dapat diaplikasikan dan dilaksanakan selama masa persidangan tahun 2023 serta untuk dapat dijadikan bahan informasi dan referensi dalam upaya penyempurnaan tugas dan kegiatan DPRD pada masa persidangan tahun 2023.
Syaefudin juga menyampaikan terima kasih serta aspirasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua tamu undangan yang menghadiri rapat paripurna DPRD hari ini.
Adapun Surat laporan Kegiatan DPRD Masa Persidangan Tahun 2023 dan sebelum dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Sirojudin menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan laporan dalam bentuk garis besar kegiatan DPRD kabupaten Indramayu selama masa persidangan tahun 2023 dan rinciannya terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam laporan DPRD 2023 tersebut.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan pengawasan, DPRD merupakan mitra kerja pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta memperjuangkan aspirasi rakyat dan demokrasi,” ungkapnya.
Sirojudin menambahkan bahwa Sesuai peraturan DPRD Indramayu Nomor 1 tahun 2022 tentang tata tertib DPRD ketentuan pasal 2 tentang fungsi, tugas, hak dan wewenang serta kewajiban DPRD mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Dalam laporan tersebut Sirojudin juga menyampaikan bahwa dengan terlaksananya program kegiatan DPRD Kabupaten Indramayu masa sidang 2023 Mengucapkan terima kasih kepada Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, Forkopimda, Mitra kerja, sekretaris DPRD Indramayu dan seluruh stakeholder yang terjalin hubungan kerja secara baik.
“Laporan kegiatan DPRD Kabupaten Indramayu masa sidang 2023 merupakan bentuk pertanggungjawaban DPRD, Fraksi-Fraksi, alat kelengkapan DPRD serta Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya kepada masyarakat serta sebagai wahana evaluasi untuk perbaikan DPRD masa persidangan tahun-tahun berikutnya,†ungkapnya.
(Teno/MTQ – Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)