DISKOMINFO INDRAMAYU – Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Indramayu kembali menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungli.
Setelah menerima pengaduan dari warga, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan langkah-langkah penindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Upaya ini menegaskan keseriusan Satgas Saber Pungli dalam memberantas oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk memungut biaya ilegal dari masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ka Posko UPP Kabupaten Indramayu, AKP Nandang kepada Diskominfo Indramayu usai pihaknya melaksanakan kegiatan klarifikasi pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya Pungli pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di salah satu desa di Kabupaten Indramayu.
Dirinya menegaskan, Satgas Saber Pungli menempatkan penanganan laporan masyarakat sebagai prioritas. Nandang menyatakan, tindakan responsif dalam menanggapi pengaduan warga bertujuan untuk menjamin layanan publik di wilayah Indramayu tetap transparan dan terbebas dari segala bentuk pungli yang merugikan masyarakat.
“Aduan dari masyarakat kami upayakan tindaklanjutnya secepat mungkin,” ungkapnya, Selasa (18/3/2025).
Nandang menyampaikan, baru-baru ini Satgas Saber Pungli menerima aduan dari masyarakat terkait adanya pungutan biaya pada Program PTSL pada Tahun 2023 yang di proses hingga Tahun 2024 di mana tidak sesuai dengan regulasi dari pemerintah. Adapun sesuai aturan, biaya yang dibebankan kepada pemohon dalam program tersebut sebesar Rp150.000, namun di desa tersebut biaya yang diminta berkisar Rp250.000 – Rp 4.800.000.
Selain itu, dari sekitar 400 pemohon program PTSL pada periode tersebut, terdapat 14 pemohon yang belum menerima sertifikat dari program PTSL tersebut (dalam proses).
Usai menerima aduan, Satgas Saber Pungli langsung bergerak untuk melakukan klarifikasi dan berdasarkan dokumen materiel dan hasil wawancara sementara menunjukkan terdapat dugaan pungutan liar terkait kegiatan program PTSL tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Saber Pungli akan meminta dokumen terkait Program PTSL Tahun 2023 yang diproses sampai dengan Tahun 2024 serta melakukan Klarifikasi tambahan di Posko UPP Kabupaten Indramayu terhadap panitia Program PTSL dan kepala desa.
“Usai menerima aduan kami langsung melakukan klarifikasi. Selanjutnya kami akan membawa bahan pendukung yang telah dikumpulkan untuk dipelajari dan akan dilakukan klarifikasi tambahan di posko kepada beberapa pihak,” pungkas Ka Posko UPP Kabupaten Indramayu.
(Diskominfo Indramayu)
Penulis: Fikri/MTQ
Editor: Aa Deni