‎Indramayu Siapkan Skema PBB Baru 2026: Lebih Transparan, Lebih Tepat Sasaran

Loading

‎DISKOMINFO INDRAMAYU – Dengan kebijakan tarif yang adil, pengawasan hukum yang ketat, dan sistem pembayaran yang transparan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) optimis kemandirian fiskal Indramayu dapat tercapai.

‎Hal tersebut disampaikan pada sosialisasi penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 serta pemutakhiran data SPPT, Jumat (28/11/2025).

‎Kegiatan tersebut sebagai langkah strategis dalam reformasi tata kelola keuangan daerah sekaligus memastikan implementasi kebijakan berjalan transparan dan melindungi ekonomi masyarakat.

‎Sosialisasi dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama digelar pada Rabu, 26 November 2025 di Aula Hotel Prima Indramayu, dihadiri Camat, Kuwu, dan Lurah dari 18 kecamatan. Sesi kedua akan dilaksanakan pada Jumat, 28 November 2025 di Aula BKAD untuk menjangkau 13 kecamatan lainnya.

‎Dalam paparannya, Kepala Bapenda Indramayu, Amrullah menjelaskan, perubahan tarif ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Meski demikian, kebijakan di Indramayu dirancang agar tetap berpihak pada masyarakat kecil.

‎Pada tahun 2025, Indramayu masih menggunakan sistem multi tarif, dan pada 2026 akan beralih ke skema single tarif. Amrullah menegaskan, kekhawatiran terkait lonjakan pajak ditepis melalui kebijakan penurunan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) secara signifikan, khususnya untuk sektor pertanian.

‎“Pertanian adalah tulang punggung ekonomi Indramayu. Walaupun tarif nominal naik, dasar pengenaan pajak kami turunkan drastis sehingga beban pajak petani tetap 0 persen. Petani tidak membayar lebih mahal dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

‎Skema serupa diterapkan pada sektor perumahan masyarakat. Untuk hunian dengan NJOP di bawah Rp1 miliar, kenaikan tarif disertai penurunan NJKP, sehingga beban pajak hanya naik sekitar 1,9 persen. Bahkan untuk sektor industri besar, simulasi menunjukkan kenaikan 0 persen demi menjaga iklim investasi.

‎Dalam kegiatan tersebut, Bapenda juga melibatkan Kejaksaan Negeri Indramayu sebagai narasumber untuk memperkuat aspek legal dan mitigasi risiko. Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Datun, Rafi A. Subagdja, memberikan peringatan tegas terkait integritas data SPOP sebagai dokumen dasar penetapan pajak.

‎“SPOP adalah fondasi penetapan pajak. Kesalahan input yang disengaja—misalnya mengecilkan luas tanah atau memalsukan peruntukan lahan—bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi dapat merugikan keuangan daerah dan berdampak hukum,” jelasnya.

‎Rafi juga menegaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penetapan pajak secara jabatan (ex officio) jika wajib pajak tidak melaporkan objek pajaknya atau sengaja menyembunyikan data.

‎Menindaklanjuti arahan tersebut, Bapenda memperketat administrasi penyampaian SPPT. Petugas desa wajib mengisi Kertas Kerja yang memuat SK Petugas, berita acara penyerahan, serta laporan SPPT yang tidak tersampaikan. Sistem ini memastikan validasi data piutang agar tidak menimbulkan piutang semu yang mengendap bertahun-tahun.

‎Selain itu, Bapenda menegaskan larangan keras bagi petugas menerima pembayaran tunai dari wajib pajak. Masyarakat diminta membayar melalui kanal resmi seperti QRIS, Bank BJB, Kantor Pos, gerai ritel modern, serta marketplace Tokopedia dan Blibli. Status tagihan juga dapat dicek mandiri melalui laman cekpajak.indramayukab.go.id.

‎Di akhir kegiatan, pemerintah daerah kembali menegaskan, reformasi PBB-P2 bukan sekadar penyesuaian tarif, tetapi bagian dari upaya mewujudkan Indramayu REANG (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong).

‎Penulis : Roro Wilis
Editor : bp

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top