DISKOMINFO INDRAMAYU — Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Arsan Latif menilai penyertaan modal Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu tak semudah membalikkan telapak tangan.
Kasus kredit macet sebesar Rp230 miliar akibat ulah ratusan debitur nakal itu telah menimbulkan keresahan nasabah. Pro dan kontra soal upaya penanganannya pun bergulir, terbelah dalam dua pendapat berbeda.
Pendapat pertama soal harus dilakukannya penyertaan modal atau dana talangan yang disuarakan sejumlah anggota DPRD setempat.
Penyertaan modal dimaksudkan untuk mengembalikan simpanan tabungan dan deposito nasabah yang hingga kini tak bisa diambil karena keterbatasan kas di BPR KR.
Alih-alih bisa dilakukan, penyertaan modal atau dana talangan ternyata tidak serta merta mudah dilaksanakan. Untuk mewujudkan penyertaan modal misalnya, dilakukan melalui mekanisme yang panjang dan harus sangat hati-hati.
Menurut Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Arsan Latif, penyertaan modal terhadap perusahaan daerah, harus dilakukan dengan tahapan yang tepat.
Tahapan yang dimaksud, kata dia, salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
Dijelaskannya, dalam Permendagri tersebut telah diatur soal penyertaan modal yang selanjutnya disebut sebagai investasi daerah.
“Sebelum penyertaan modal dilakukan harus dilakukan analisis investasi oleh penasihat investasi. Setelah analisis selesai baru dilakukan perencanaan penganggaran. Selesai disitu, tidak, sebab ada hal lain yang harus dicermati,” tegas Arsan, Selasa, 11 April 2023.
Hal lain yang dimaksud Arsan yakni investasi semisal bersumber dari APBD bisa dilakukan jika diperkirakan surplus. Jadi, kata dia, penyertaan modal tidak semudah membalik telapak tangan.
Sementara itu, imbuh dia, penasihat investasi dapat berasal dari kalangan akademisi yang dilibatkan dengan peranannya sebagai seorang akademisi yang independen.
Terkait dengan sumber penyertaan modal atau dana talangan melibatkan pihak ketiga, Arsan mengatakan bisa saja dilakukan.
Namun Arsan meyakini pihak ketiga yang terlibat dipastikan akan melihat kondisi perusahaan yang akan dibantunya itu lebih dahulu. Jika diketahui perusahaan daerah itu sedang sakit, investor diyakini akan ragu untuk membantu.
“Pendeknya investasi atau penyertaan modal dengan dana miliaran rupiah yang misalnya bersumber dari APBD jangan sampai sia-sia dan tidak memberikan manfaat ekonomi apa pun baik bagi pemerintah daerah itu sendiri maupun masyarakat. Jangan seperti menggarami laut,” tukas Arsan.
Senada dengan Arsan Latif, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Aji Prasetya, mengatakan desakan penyertaan modal untuk BPR KR Indramayu harus dipertimbangkan dengan cermat.
Maksudnya, kata dia, jangan sampai penyertaan modal yang dilakukan pemerintah daerah, dalam hal ini atas persetujuan Bupati Indramayu, Nina Agustina, justru menimbulkan masalah hukum baru.
Apalagi, kata Aji, kondisi BPR KR Indramayu saat ini diibaratkan sedang dalam kondisi tidak baik. Ibarat sakit, imbuh dia, penyakit kanker dengan stadium tertinggi.
“Harus dihitung betul jangan sampai muncul masalah hukum baru apalagi sampai menjadi ‘jebakan batman’ bagi kepala daerah. Sebab dalam kasus BPR KR Indramayu terjadi banyak persoalan hukum juga. Saya menyampaikan ini karena menjadi kewajiban saya membantu pemerintah daerah, tidak ada kepentingan lain,” ujar Aji. (HS/MTQâ€â€Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)