DISKOMIMFO INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu terus memberikan proteksi/perlindungan kepada masyarakatnya. Di bawah kepemimpinan Bupati Nina Agustina masyarakat terus diberikan jaminan sosial dengan menggandeng BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahun 2023 lalu, Pemkab Indramayu mengcover premi BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBD kepada 232.829 orang. Pada tahun 2023 lalu juga Pemkab Indramayu berhasil mengcover premi BPJS Ketenagakerjaan dari APBD kepada 2.936 nelayan kecil.
Tidak hanya itu, rencananya pada tahun 2024 ini para RT dan RW berjumlah 7.948 orang yang ada di desa dan kelurahan segera di proteksi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang preminya juga akan ditanggung oleh APBD Kabupaten Indramayu.
Rencana keikutsertaan RT dan RW dalam BPJS Ketenagakerjaan tersebut terungkap ketika berlangsung Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu yang berlangsung pada 8 Maret 2024 lalu.
Plt. Kepala DPMD Indramayu, Jajang Sudrajat menjelaskan, perhatian Pemkab Indramayu terhadap kinerja RT dan RW ditunjukkan melalui penambahan insentif yang telah dilakukan sejak 2023 lalu. Bukan hanya itu, perhatian kepada RT dan RW semakin besar pada tahun 2024 yakni rencana mengcover atau melindungi RT dan RW tersebut dengan BPJS Ketenagkerjaan.
“Terkait BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Nina Agustina, konsen dan menaruh perhatian kepada RT dan RW karena tupoksi RT dan RW ini berat. Pada tahun anggaran 2023 kemarin ada penambahan insentif RT dan RW sebesar 70 ribu,” ujar Jajang Sudrajat didampingi Kabid Pemerintahan Desa A. Sulaeman.
Jajang Sudrajat menekankan, rencana melindungi RT dan RW dengan BPJS Ketenagakerjaan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja para RT dan RW yang ada di Desa dan Kelurahan.
“Berbagai usulan dan data ini pintu masuknya dari RT dan RW untuk itu harus benar-benar valid. Tidak sembarangan mengeluarkan data apalagi SKTM kepada masyarakat,” tegas Jajang.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon, Sudarwoto, menjelaskan, rencana keikutsertaan RT dan RW tersebut mencakup 2 (dua) program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), yang banyak memberikan manfaat kepada pesertanya yaitu berupa uang santunan/jaminan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dari masing-masing kecamatan dan dihadiri oleh Koordinator RT dan RW masing-masing kecamatan.
Dengan telah diberikannya pemahaman kepada peserta, diharapkan para RT dan RW makin terdepan dalam mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat demi pencapaian visi Indramayu Bermartabat. (Diskominfo Indramayu)
Penulis : Aa Deni
Editor : Bambang