KUA-PPAS Disetujui, Program Pembangunan Daerah Semakin Nyata

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU — Bupati Indramayu Nina Agustina Da’I Bachtiar secara simbolis menandatangani nota kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Indramayu terkait Persetujuan Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Tahun 2023 dan Anggaran Perubahan 2022 Kabupaten Indramayu.

Penandatanganan nota kesepakatan itu dilakukan Bupati Indramayu Nina Agustina dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran Terhadap Pembahasan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2023 dan prioritas Plafon Anggaran, di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jum’at (02/9/2022).

Sebelumnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu telah membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Pendapatan Belanja Daerah (KUA-PPAS APBD) Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 3-9 Agustus dan 24-25 Agustus 2022 serta Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUPA-PPAS APBD) Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 10-15 Agustus dan 24-25 Agustus 2022 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah tersusun Hasil Kerja Badan Anggaran yang akan disampaikan pada rapat paripurna ini.

Pimpinan Badan Anggaran Amroni mengatakan, mengenai Laporan Badan Anggaran terhadap KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 dan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun anggaran 2022 serta penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Indramayu dengan DPRD Kabupaten Indramayu hari ini.

BACA  Dikunjungi Kapolda Jabar, Siswa SDN Tamansari Senang Ikuti Uji Coba Program Makan Siang Bergizi Gratis

“Seharusnya paling lambat minggu ke-2 pada bulan Agustus, namun karena masih terdapat hal-hal yang masih perlu kajian mendalam, badan anggaran meminta tambahan waktu kepada pimpinan DPRD dan Alhamdulillah sekarang akhirnya dapat terselesaikan, Merujuk pada ketentuan-ketentuan tersebut hari ini akan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Indramayu dengan Pimpinan DPRD kabupaten indramayu,” katanya.

Pembahasan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 antara badan anggaran dan TAPD berjalan sangat dinamis terutama pada saat pembahasan yang berkaitan dengan uang fiskal, kerangka ekonomi makro daerah yang meliputi kebijakan ekonomi, keuangan daerah, anggaran dan indikator makro lainnya, begitu juga saat pembahasan proyeksi dan kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah serta ketika menentukan kegiatan prioritas plafon angaran sementara utamanya pada belanja daerah yang difokuskan pada kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sebagai hasil pembahasan yang dihasilkan yaitu kesatu dalam hal kerangka ekonomi makro daerah, Kebijakan Ekonomi Badan Anggaran menyepakati untuk penyusunan APBD tahun Anggaran 2023 disepakati kebijakan ekonomi Kabupaten Indramayu dengan berdasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023.

Selanjutnya, sebagai arah kebijakan ekonomi Kabupaten Indramayu tahun 2023 adalah meningkatkan perekonomian rakyat dengan peningkatan kemampuan daya saing perekonomian berbasis potensi daerah dalam rangka pemulihan ekonomi pasca covid-19 melalui peningkatan nilai tambah di semua sektor, terutama pada sektor yang dapat mendorong keunggulan daerah, kemitraan, pelatihan keterampilan bagi kelompok usia produktif, serta peningkatan iklim investasi.

BACA  Rekomendasi BPK RI, Korupsi BPR KR Indramayu Segera Diberesi, Pengemplang Kredit Terus Dikejar

Kedua, Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Badan Anggaran menyepakati arah kebijakan keuangan daerah tahun 2023 difokuskan pada kebijakan yang memperhatikan kapasitas fiskal yang utamanya memfokuskan pada pendapatan asli daerah, mendapatkan transfer dan lain lain pendapatan daerah yang sah. Kebijakan belanja daerah juga diarahkan untuk pemenuhan kebijakan belanja wajib, mengikat dan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu juga di alokasikan dalam mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Sedangkan kebijakan pembiayaan pembangunan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan diharapkan untuk tetap menjaga stabilitas fiskal daerah sehingga pembangunan daerah tetap berjalan berkesinambungan. Selain itu pembiayaan pembangunan mengedepankan prinsip Akuntabilitas, Transparansi, Kepatutan dan Kewajaran efesiensi dan efektif.

Ketiga, Arah kebijakan Anggaran, Badan Anggaran menyepakati arah Kebijakan Anggaran 2023 berpedoman pada RPJMN, RPJMD Prov. Jabar dan RPJMD Kab. Indramayu tahun 2021 sampai tahun 2026.Asumsi dasar dalam penyusunan APBD, Badan Anggaran menyepakati Tema pembangunan Tahun Anggaran 2023 dengan tema Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Peningkatan Kapasitas SDM dalam rangka Pemulihan Ekonomi sebagai Modal Terus Hidupnya Lumbung Pangan Nasional.

“Atas dasar tema sebagaimana dikemukakan di atas, maka kita sepakati kualitas pembangunan daerah Kabupaten Indramayu berdasarkan isu strategis adalah Program peningkatan kualitas kebijakan pemerintah daerah, Program pelayanan keagamaan untuk seluruh masyarakat,” tambahnya.

Dalam pembahasannya, program peningkatan ketahanan dan keamanan pangan, program peningkatan kualitas lingkungan permukiman, program peningkatan kesempatan kerja dan berusaha , Program pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa dalam pengentasan kemiskinan, Program pendidikan untuk semua, Program peningkatan pelayanan penyediaan alat kesehatan obat dan vaksin serta penguatan surveilance serta Program peningkatan infrastruktur pendukung pertumbuhan ekonomi.

BACA  Plt. Kadis Kominfo Indramayu Hadiri Pameran Infrastruktur dan Forum Smart City Nasional 2023

Kemudian DPRD Indramayu menyetujui penataan pasar tumpah, eksistensi peran pesantren terhadap pembangunan dan Rancangan keputusan DPRD tentang KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 dan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten indramayu tahun anggaran 2022 disetujui oleh anggota DPRD untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD dengan isi rancangannya yaitu menyetujui KUA-PPAS APBD Tahun anggaran 2023. (Wira/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top