![]()
KECAMATAN SUKRA – Keren. Sebagai bentuk perhatian dan perlindungan kepada warga desanya yang bekerja di luar negeri, seluruh pemerintah desa di Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu telah memiliki peraturan desa (Perdes) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Desa-desa yang yang telah memiliki Perdes tersebut yakni Desa Bogor, Karanglayung, Sukra, Sukra Wetan, Sumuradem, Sumuradem Timur, Tegaltaman, dan Ujunggebang.
Camat Sukra Sigit Widiyanto yang akrab disapa Bang Joey mengatakan, desa yang telah memiliki Perdes tersebut harus melakukan program kerja yakni memberikan layanan migrasi ke luar negeri secara prosedural. Pencegahan penempatan secara non prosedural dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
“Desa juga harus melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan serta pendataan PMI dan keluarga,” katanya.
Sigit menambahkan, desa juga harus memberikan literasi keuangan dan pemanfaatan remitansi bagi PMI dan keluarganya. Kemudian desa juga melakukan pengembangan koperasi dan badan usaha milik desa untuk PMI dan keluarganya. Desa juga harus mengembangkan rumah wirausaha dan pengembangan usaha produktif untuk PMI dan keluarganya.
“Dengan adanya Perdes Perlindungan PMI ini maka desa-desa menjadi Desa Migran Emas yakni Desa Migran yang Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera. Desa yang telah memiliki peraturan desa itu selanjutnya diusulkan ke BP3MI dan KP2MI,” kata Sigit.
Terpisah, Bupati Indramayu Lucky Hakim melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Endang Ismiati menegaskan, melalui program Desa Migran Emas, semua pihak di Kabupaten Indramayu menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat pengelolaan penempatan dan pelindungan PMI. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam setiap aspek kehidupan warga desa, khususnya yang terlibat dalam migrasi.
“Mari bersama-sama kita wujudkan masa depan yang lebih cerah untuk para pekerja migran dan keluarga mereka dengan memberikan perlindungan bagi PMI dan keluarganya,” kata Endang didampingi Kabid Penempatan Asep Kurniawan.
Penulis : rw
Editor : ds



