![]()
DISKOMINFO INDRAMAYU- Sebagai tindaklanjut adanya regulasi Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari desa-desa di Kecamatan Sukra, Kecamatan Sukra menggandeng LPK Japanesia untuk terus memantau perkembangan para PMI yang ada di luar negeri.
Hal tersebut ditegaskan Camat Sukra Sigit Widiyanto atau yant akrab disapa Bang Joey ketika mengunjungi LPK Japanesia yang berada di Desa Karanglayung Kecamatan Sukra, Selasa (6/1/26).
Menurut Sigit, Perdes ini menjadi komitmen semua pihak agar tata kelola dan pelaksanaan perlindungan pekerja migran dengan melibatkan semua pihak salah satunya adalah Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK).
Selain pemerintah dan masyarakat, keberadaan LPK sangat penting karena berhubungan langsung dengan sistem pendidikan dan penempatan bagi pekerja migran yang ada di luar negeri.
“Kita harus tegaskan bahwa perdes ini harus didukung oleh semua pihak termasuk LPK yang berhubungan langsung dengan pekerja migran,” tegas Sigit.
Menurutnya, LPK harus memberikan data periodik ke pemerintah (Disnaker, kecamatan, dan desa) setiap kali memberangkatkan pekerja ke luar negeri. Pelaporan ini sebagai upaya untuk memantau pekerja yang ada di luar negeri agar tidak terjadi loss contact.
Sementara itu manajer LPK Japanesia Sukra, Imam menyambut baik adanya perdes tersebut. Pihaknya siap berkolaborasi untuk memberikan laporan kepada pemerintah secara periodik terhadap pekerja migran yang diberangkatkan melalui lembaganya.
“Alhamdulillah, kami mendukung adanya perdes itu agar semuanya bisa termonitor sehingga pemerintah dan LPK bisa saling bertukar informasi,” kata Imam.
Penulis : isn
Editor : ds



