Masih Membandel, Pemcam Tukdana Tindak Tegas Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cipelang

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU — Menggunakan alat berat Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Tukdana Kabupaten Indramayu melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Cipelang Desa Cango Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu.

Hal itu menjadi langkah tegas Pemcam Tukdana terhadap pemilik yang tetap membandel tidak memindahkan bangunan. Pasalanya selain tidak mengindahkan sosialisasi dan teguran juga keberadaan bangunan yang sudah berdiri sejak 2016 menghambat mobilisasi alat berat terkait adanya proses pembangunan saluran Sungai Cipelang.

Dikonfimasi Diskominfo Indramayu, Camat Tukdana melalui Sekretaris Kecamatan Tukdana Sigit Widiyanto menuturkan, proses pembongkaran dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak baik itu dari TNI, POLRI, staf Desa Cangko dan Kecamatan Tukdana, PT Hutama Karya (HK) selaku pelaksana pekerjaan pembuatan saluran sungai.

“Kegiatan pembongkaran ini merupakan inisiasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung melalui PT. HK selaku pelaksana pekerjaan pembanguan saluran sungai dan kami selaku pihak pemerintah kecamatan memfasilitasi untuk melakukan pengawasan prosesnya, karena memang sangat mengganggu proses pekerjaan. Padahal pemiliki bangunan sudah kami berikat sosialisasi dan arahan sebelumnya agar tidak mendirikan bangunan di bantaran sungai namun tidak mengindahkannya,” tuturnya kepada Diskominfo Indramayu, Kamis (29/12/2022).

Dengan adanya pembongkaran tersebut, Sigit berharap proses pembangunan saluran sungai dapat berjalan dengan lancar serta kedepannya warga dapat lebih mengerti lagi bahwa tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan di bantaran sungai.

BACA  Ombudsman Jawa Barat Sosialisasikan SOP Pengaduan Masyarakat

“Semoga setelah ini, proses pembangunan saluran sungai dapat berjalan sesuai rencana dan kedepannya tidak ada lagi bangunan yang berdiri di bantaran sungai serta tindakan tegas ini akan terus kami lakukan bila masih ada siapa pun yang kedapatan membangun bangunan di bantaran sungai,” imbuhnya

Sementara itu, warga pemilik bangunan yang sebelumnya dilakukan penjelasan sebelum dilaksanakan pembongkan memberikan respons yang baik dan mengakui kesalahannya telah mendirikan bangunan di tempat yang bukan peruntukannya. (FKR/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top